JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan Keputusan Gubernur Nomor 966 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 Covid-19.
Dalam aturan itu salah satunya mengatur tentang syarat vaksin untuk pekerja dan pengunjung restoran di tempat umum seperti rumah makan padang atau warteg, padagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya.
Menanggapi hal itu, pedagang atau pemilik rumah makan padang RM Minang Sakato di kawasan Kemanggisan, Jakarta Barat, Sahar (74) mengatakan keberatan dengan wacana aturan tersebut.
Menurut dia, aturan tersebut tidak akan bisa berjalan efektif sebagaimana mestinya. Sebab, kata Sahar, tidak semua masyarakat mengikuti vaksin karena alasan kesehatan.
"Saya keberatan. Masyarakat juga kan belum semuanya divaksin. Yang punya penyakit komorbid kan gak bisa divaksin," ujarnya saat ditemui, Jumat (6/8/2021).
Sahar mengatakan, pada rumah makan padang miliknya, belum diterapkan kewajiban pengunjung untuk menunjukkan surat vaksin.
Dia melanjutkan, jika memang kebijakan tersebut benar diterapkan, dikhawatirkan pengunjung yang datang ke rumah makan miliknya tidak ada. Sebab, pada masa pandemi saja pengunjung yang datang ke rumah makan miliknya sudah sepi.
"Kalau diikuti tentu pengunjung tidak ada. Sekarang aja pengunjung sudah sepi, sudah susah," paparnya.
Sahar mengaku dirinya sendiri belum disuntik vaksin. Alasan dia tidak mengikuti vaksin lantaran mempunyai riwayat kesehatan.
Hingga saat ini, Sahar mengaku tidak mengetahui soal aturan kebijakan tersebut apakah benar akan diterapkan atau tidak.
Tapi, jika memang benar diterapkan, dirinya hanya bisa pasrah. Meski begitu dirinya mengatakan akan menerima aturan tersebut, kalau hanya menunjukkaan surat vaksim bagi pengunjung.
"Tapi kalau berdampak pada warung saya, saya terpaksa harus tutup warung. Ya mau gimana lagi biasa sewa saya mahal, pengunjung sepi," ungkapnya.
Pantauan Poskota.co.id di warung makan padang milik Sahar, tidak ada pemeriksaan surat vaksin bagi pengunjung yang datang ke rumah makan.
Pengunjung yang datang bisa langsung memesan makanan, bahkan bisa makan di tempat ataupun dibungkus.
Salah satu pengunjung di rumah makan padang milik Sahar bernama Dimas (26) mengaku, dirinya sudah mengikuti vaksin. Saat beli nasi padang, Dimas tidak menunjukkan surat vaksin yang telah ia miiki.
Dimas pun mengomentari soal kebijakan tersebut yang ia nilai pemerintah terlalu terburu-buru dalam membuat kebijakan. Sebab saat ini, tidak semua masyarakat dapat mengikuti vaksin karena masalah kesehatan.
"Nggak bisa juga aturan ini ujug-ujug dibuat, karena ya belum tentu orang itu semua divaksin, dan tidak semua orang pula bisa divaksin karena maslaah kesehatan," jelas dia.
Menurut Dimas, pemerintah terlalu terburu-buru mengejar target vaksinasi dengan cara menyelusup kepada Undang-Undang.
"Apalagi ini UU soal makan di tempat. Kayak pemerintah gak ada cara lain untuk orang vaksin. Aturan ini seolah-olah mengharuskan masyarakat untuk vaksin," tandasnya. (cr01)