JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - DJ seksi, Dinar Candy ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindakan pornoaksi.
Adapun alasan atau motif yang dipertimbangkan oleh pihak kepolisian yakni pelanggaran norma dan etika.
Pertimbangan tersebut berdasar pada pedoman Pancasila yang dijunjung tinggi masyarakat Indonesia.
Hal ini diungkapkan oleh Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Azis Adriansyah di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (5/8/2021).
"Masih didalami, yang jelas apapun yang dilakukan di Indonesia ada norma, etika, norma budaya yang berlaku di masyarakat kita," ujar Azis saat ditemui awak media.
Dinar Candy dianggap tidak mengindahkan norma dan budaya yang berlaku di Indonesia dengan berbikini di pinggir jalan.
"Tindakan yang bersangkutan itu tidak mengindahkan norma budaya," terangnya.
Adapun status kasus dugaan tindakan pornografi ini telah ditingkatkan ke tingkat penyidikan usai polisi mengumpulkan barang bukti dan melaksanakan gelar perkara.
Diberitakan sebelumnya, Dinar Candy resmi ditetapkan menjadi tersangka atas dugaan tindakan pornoaksi.
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Azis Adriansyah mengatakan Dinar Candy ditetapkan sebagai tersangka usai dilakukan pemeriksaan selama 21 jam oleh pihak kepolisian.
Hal ini juga diputuskan oleh kepolisian usai melakukan pengumpulan bukti dan pemeriksaan sejumlah saksi.
"Dari bukti yang dikumpulkan selesai kita melakukan pemeriksaan diakhiri dengan gelar perkara maka kita menetapkan saudari DC ini sebagai tersangka dakan tindak Pidana Pornografi," ujar Kombes Pol Azis Adriansyah.
Atas dugaan kasus yang menjeratnya ini, Dinar Candy disangkakan Pasal 36 nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi.
"Ancaman 10 tahun atau denda Rp5 miliar," tuturnya. (cr07)