Ini Alasan Kepolisian Tetapkan DJ Seksi Dinar Candy Sebagai Tersangka Pornografi

Kamis 05 Agu 2021, 20:24 WIB
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Azis Adriansyah. (cr07)

Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Azis Adriansyah. (cr07)

"Dari bukti yang dikumpulkan selesai kita melakukan pemeriksaan diakhiri dengan gelar perkara maka kita menetapkan saudari DC ini sebagai tersangka dakan tindak Pidana Pornografi," ujar Kombes Pol Azis Adriansyah.

Atas dugaan kasus yang menjeratnya ini, Dinar Candy disangkakan Pasal 36 nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi. 

"Ancaman 10 tahun atau denda Rp5 miliar," tuturnya. (cr07)

Berita Terkait

News Update