Tok, Pilkades Serentak di Kabupaten Serang Ditunda Hingga Waktu yang Belum Ditentukan

Rabu 04 Agu 2021, 16:03 WIB
Panitia Pilkades Serentak saat menggelar rapat kordinasi penundaan Pilkdes Serentak, Rabu 4 Agustus 2021. (Foto/panitiapilkadesserentakserang)

Panitia Pilkades Serentak saat menggelar rapat kordinasi penundaan Pilkdes Serentak, Rabu 4 Agustus 2021. (Foto/panitiapilkadesserentakserang)

SERANG, POSKOTA.CO.ID - Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak 2021 di Kabupaten Serang akhirnya diputuskan ditunda sampai batas waktu yang belum ditentukan.

Penundaan dilakukan setelah Panitia Pilkades Serentak tahun 2021 Kabupaten Serang melakukan rapat koordinasi dalam menindaklanjuti adanya perpanjangan Pemberlakuan Pembatasana Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 3 dan 4 di Pulau Jawa dan Bali sejak 3 sampai 9 Agustus 2021. 

Ketua Panitia Pilkades Kabupaten Serang, Tubagus Entus Mahmud Sahiri mengatakan rapat memutuskan untuk menunda pelaksanaan Pilkades serentak.

Pilkades serentak ini semulanya direncanakan pada tanggal 8 Agustus namun di tunda hingga batas waktu yang tidak ditentukan.

“Keputusan rapat pertama menunda pilkades sampai batas waktu tidak ditentukan yang akan ditentukan sejalan kebijakan pusat terkait PPKM,” ujar Entus usai rapat di ruang rapat Brigjen Syam’un Setda Serang, Rabu 4 Agustus 2021.

Entus yang juga Sekretaris Daerah (Sekda) Serang ini berharap dalam waktu hingga 9 Agustus tingkat kerawanan Covid-19 Kabupaten Serang bisa diturunkan.

“Mudah-mudahan semua sudah kuning dan hijau, terus PPKM diturunkan lagi,” katanya.

Masih dengan Entus, bagaimanapun kita tidak bisa memprediksi jika kemudian masih tinggi bisa saja masuk ke level 4.

Oleh karena itu upaya untuk menurunkan tersebut harus dilakukan secara maksimal untuk mencegah penyebaran Covid 19.

Seperti vaksinasi dan sosialisasi prokes karena kita ingin turunkan kerawanan dari merah ke kuning. Sehingga ekonomi masyarakat lebih baik.

Entus mengatakan apabila kebijakan pusat memungkinkan untuk dilakukan Pilkades, maka tanggal 10 Agustus panitia Pilkades akan kembali berkumpul untuk menentukan hari.

Kalau tidak memungkinkan tanggal 10, tidak ada rapat namun nanti menyusul surat.

Meskipun diundur namun untuk tahapan kampanye sudah dihentikan.

Hal tersebut karena proses kampanye sudah dilakukan secara virtual dan telah melampaui selama tiga hari.

Dengan demikian saat ini tinggal melaksanakan masa tenang dan pencoblosan.

“Mulai hari ini di rumah calon kades tidak boleh ada kerumunan, disamping potensi virus yang juga memberatkan calon kades. Nanti kita keluarkan surat pada panitia kecamatan dan calon tidak boleh kumpul di masa tenang,” tutup Entus.

Hadir dalam rapat tersebut, Ketua DPRD, Bahrul Ulum, Asda I Kabupaten Serang, Nanang Supriatna, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyrakat dan Desa (DPMD), Rudy Suhartanto, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes), dr Agus Sukmayadi, Kepala Diskominfosatik, Anas Dwi Stay Prasadya dan perwakilan dari unsur TNI dan Polri.

Seperti diketahui Mentri Dalam Negeri Republik Indonesia kembali mengeluarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat  Level 4, Level, 3 dan Level 2 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali. (rahmat haryono)

Berita Terkait

Pilkades Purwakarta Ditunda?

Rabu 04 Agu 2021, 16:47 WIB
undefined
News Update