Kalau tidak memungkinkan tanggal 10, tidak ada rapat namun nanti menyusul surat.
Meskipun diundur namun untuk tahapan kampanye sudah dihentikan.
Hal tersebut karena proses kampanye sudah dilakukan secara virtual dan telah melampaui selama tiga hari.
Dengan demikian saat ini tinggal melaksanakan masa tenang dan pencoblosan.
“Mulai hari ini di rumah calon kades tidak boleh ada kerumunan, disamping potensi virus yang juga memberatkan calon kades. Nanti kita keluarkan surat pada panitia kecamatan dan calon tidak boleh kumpul di masa tenang,” tutup Entus.
Hadir dalam rapat tersebut, Ketua DPRD, Bahrul Ulum, Asda I Kabupaten Serang, Nanang Supriatna, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyrakat dan Desa (DPMD), Rudy Suhartanto, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes), dr Agus Sukmayadi, Kepala Diskominfosatik, Anas Dwi Stay Prasadya dan perwakilan dari unsur TNI dan Polri.
Seperti diketahui Mentri Dalam Negeri Republik Indonesia kembali mengeluarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level, 3 dan Level 2 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali. (rahmat haryono)