SERANG, POSKOTA.CO.ID - Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten mengaku susah mencapai target retribusi dari sektor retribusi Tenaga Kerja Asing (TKA) pada tahun anggaran 2021 ini.
Kepala Disnakertrans Provinsi Banten Alhamidi, seusai menyampaikan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) bersama Badan Anggaran (Banggar) DPRD Provinsi Banten, Rabu (4/8/2021) mengatakan, pada tahun ini pihaknya menargetkan pendapatan dari retribusi TKA itu sebesar Rp1,8 miliar.
Namun sampai melewati semester pertama ini tahun 2021 ini, yang baru terealisasi baru mencapai Rp801 juta.
"Ya, mungkin nggak akan tercapai, karena sampai sekarang serapannya baru Rp801 jutaan," ujarnya.
Menurut Hamidi, rendahnya capaian retribusi TKA itu dikarenakan beberapa faktor, salah satunya pandemi Covid-19 dan pemberlakuan kebijakan PPKM.
"Selain memang banyak juga TKA di Banten yang sudah habis kontrak izinnya dan kembali lagi ke negaranya masing-masing," ucapnya.
Besaran pendapatan itu, lanjut Hamidi, dari retribusi TKA yang menjadi kewenangan Pemprov sebanyak 109 TKA dari 3500 jumlah TKA yang ada di Banten.
"Yang kami ambil retribusinya itu TKA yang bekerja di dua daerah, seperti Cilegon dan Serang. Kalau bekerjanya di satu daerah itu yang memungut daerahnya masing-masing," ungkapnya.
Ditambahkan Hamidi, satu orang TKA dibebankan biaya retribusi sebesar 100 US dolar setiap bulannya. Sehingga dalam satu tahun retribusinya mencapai 1.200 US dolar.
"Untuk hitungannya tinggal dikalikan saja dengan pos nilai rupiah saat ini," katanya.
Untuk menggenjot pendapatan dari retribusi, Hamidi juga berharap sektor pendapatan dari Balai Latihan Kerja (BLK) juga bisa dioptimalkan seperti penyewaan ruang kamar yang jumlahnya mencapai 186 pintu.