Ilustrasi, Vaksinasi Merdeka yang digelar Polres Jakarta Timur. (foto: poskota.co.id/mochamad ifand)

NEWS

Catat Ya! Ibu Hamil Boleh Kok Ikuti Vaksinasi Covid-19, Ini Syarat dan 3 Jenis Vaksin yang Direkomendasikan

Rabu 04 Agu 2021, 17:28 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Suku Dinas Kesehatan (Sudinkes) Kota Jakarta Utara memastikan bila wanita hamil dapat mengikuti vaksinasi untuk mengurangi risiko tertular Covid-19.

Kepala Seksi Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular, Sudinkes Jakarta Utara, Arif Wahyudi menjelaskan, ada syarat usia kandungan untuk wanita hamil dapat mengikuti vaksinasi.

"Ibu hamil sekarang sudah bisa divaksinasi bila usia kehamilan 13 minggu ke atas," kata Arif Wahyudi, Rabu (4/8/2021).

Jika kurang dari usia itu, maka petugas tidak dapat memberikan layanan vaksinasi kepadanya.

"Kalau kurang dari 13 minggu maka ditunda vaksinasinya," jelasnya.

Berdasarkan rekomendasi Kementerian Kesehatan, Arif menerangkan jenis vaksinasi yang bisa diberikan kepada ibu hamil yaitu Moderna, Pfizer, dan Sinovac.

Vaksinasi bisa didapatkan di seluruh sentra vaksinasi yang berada di Jakarta Utara.

"Karena kami hanya ada stok Sinovac dari ketiga jenis vaksinasi yang direkomendasikan, maka sentra vaksinasi hanya dapat memberikan vaksinasi jenis Sinovac saja," tutupnya. (yono)

Tags:
Akhirnya Ibu Hamil Boleh Ikuti Vaksinasi Covid-19Cek Syaratnya dan 3 Jenis Vaksin yang Direkomendasikan3 Jenis Vaksin yang Direkomendasikan untuk Ibu HamilCek Syarat Vaksinasi Covid-19 untuk Ibu HamilIbu Hamil Boleh Kok Ikuti Vaksinasi Covid-19Catat Ya!

Reporter

Administrator

Editor