JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sudah perbolehkan vaksinasi Covid-19 untuk ibu hamil.
Menurut keterangan, vaksinasi tersebut sudah bisa dilaksanakan mulai tanggal 2 Agustus 2021 lalu.
Perlu dicatat, ibu hamil hanya direkomendasikan untuk menggunakan tiga jenis vaksin yaitu vaksin Covid-19 platform mRNA Pfizer dan Moderna serta vaksin platform inactivated virus Sinovac.
Kebijakan tersebut juga sudah tertuang dalam Surat Edaran Kemenkes Nomor HK.02.01/I/2007/2021 tentang Vaksinasi Covid-19 bagi Ibu Hamil dan Penyesuaian Skrining dalam Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19.
Dikutip poskota.co.id dari alodokter jika anda sedang menyusui tetapi membutuhkan vaksin Covid-19 karena memiliki penyakit tertentu yang membuat anda berisiko tinggi untuk terkena Covid-19 dan mengalami gejala yang parah, konsultasikan kepada dokter untuk menentukan tindakan yang sebaiknya dilakukan.
Perlu diingat pula bahwa pemberian vaksin Covid-19 tidak melindungi anda sepenuhnya dari virus Corona.
Anda tetap perlu menjalani protokol kesehatan selama pandemi ini masih berlangsung, agar risiko Anda untuk terkena Covid-19 dapat ditekan seminimal mungkin.
Lantas berikut adalah syarat ibu hamil yang bisa mendapatkan vaksinasi:
1. Ibu hamil dengan usia kehamilan trimester 2 (14-28 minggu) dan trimester ketiga (29 sampai dengan aterm)
2. Ibu hamil yang memiliki tekanan darah di atas 140/90 mmHg tidak dianjurkan untuk melakukan vaksinasi Covid-19 dan dirujuk ke RS
3.Ibu hamil yang memiliki gejala seperti kaki bengkak, sakit kepala, nyeri ulu hati, dan pandangan kabur akan ditinjau ulang untuk menerima vaksinasi dan dirujuk ke RS.
4. Jika mempunyai penyakit jantung, asma, DM, penyakit paru, HIV, hipertiroid, ginjal kronik, dan penyakit hati harus dalam kondisi terkontrol
5.Jika mengidap penyakit autoimun harus dalam kondisi terkontrol dan dapat persetujuan dokter
6.Jika memiliki riwayat alergi berat harus mendapatkan pemantauan khusus apalagi setelah mendapatkan vaksinasi untuk mengantisipasi munculnya efek samping. (cr09)