Polda Metro Jaya menggelar jumpa pers kasus narkoba, di antaranya penyelundupan 17 kg sabu di dalam patung oleh jaringan Afsel dan Nigeria. (foto: adji)

Kriminal

5 Pengedar Ganja Diciduk Polisi, Barang Bukti 43,9 Kilogram Disita

Rabu 04 Agu 2021, 20:11 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Polda Metro Jaya meringkus komplotan pengedar narkoba jenis ganja dari jaringan berbeda. Petugas pun menyita sebanya 43,9 kilogram.

Tersangka yang berjumlah lima orang itu, yakni MY, NS ditangkap di kawasan Cikarang, Bekasi dan DR di Gambir, Jakarta Pusat serta AS dan SY di Benda, Tangerang. Penangkapan dilakukan sepanjang Juli hingga Agustus 2021.

"Dari pengungkapan itu berhasil mengamankan ganja sebanyak 43,9 kilogram," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, Rabu (4/8/2021).

Penangkapan kedua tersangka MY dan NS bemula adanya informasi mengenai maraknya transaksi narkoba di kawasan Cikarang Pusat, Bekasi. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dengan menelusuri lokasi. Dalam waktu bersamaan, penyidik melihat adanya gelagat seseorang yang menggunakan sepeda motor.

"Kemudian digeledah ada sembilan paket yang masing-masing berat netto satu kilogram. Jadi total ada sembilan kilogram," ucap Yusri.

Polisi kemudian melakukan pengembangan kepada kedua tersangka dengan memeriksa rumah masing-masing yang lokasi tak jauh dari penangkapan.

"Di kediaman yang bersangkutan ada 15 bungkus plastik, jadi total 24 kilogram ganja dari 2 tersangka. Ini masih kita kembangkan lagi, karena biasanya ganja ini lintas pulau," kata Yusri.

Sementara tersangka DS ditangkap saat sedang melakukan transaksi di parkiran restoran siap saji di Jalan Ikhwan Ridwan, Gambir, Jakarta Pusat.

Berdasarkan hasil penangkapan DS, polisi mengamakan barang bukti sebanyak 13,9 kilogram yang dikendalikan oleh seseorang narapidana dari lembaga pemasyarakatan (lapas) di Jawa Barat.

"Dia suruhan orang yang menjadi napi di lapas Jawa Barat, makanya tim kembangkan dan berangkat kesana  memeriksa napi tersebut," kata Yusri.

Adapun polisi mengamankan barang bukti sebanyak 6 kilogram dari dua tersangka AS dan SY di Jalan Permata Bandara, Jarumudi, Benda, Tangerang.

"Ini semuanya kita kenakan di Undang-Undang Psikotropika dan ancamannya adalah minimal pidana 5 tahun sampai dengan hukuman mati," kata Yusri. (adji)

Tags:
komplotan pengedar ganja5 pengedar ganja dicidukbarang bukti ganja disita polisipenangkapan 5 pengedar ganja

Novriadji Wibowo

Reporter

Administrator

Editor