Kepala BKPSDM Kota Serang Ritadi menyebut masih ada hak sanggah bagi peserta CPNS yang tak lolos seleksi administrasi. (foto: Luthfi)

Regional

Tenang! CPNS Tak Lolos Seleksi Administrasi Ada Hak Sanggah 3 Hari, Begini Caranya

Selasa 03 Agu 2021, 13:44 WIB

SERANG, POSKOTA.CO.ID - Ratusan pendaftar CPNS dan P3K non guru di Kota Serang dinyatakan tidak lolos seleksi administrasi.

Ada beberapa faktor yang menyebabkan pendaftar tidak lolos seleksi administrasi, seperti penggunaan materai yang sama untuk beberapa dokumen administrasi, salah upload dokumen sampai pada melampirkan persyaratan dengan penulisan tangan.

Tapi jika tidak melakukan human eror di atas, namun dinyatakan tidak lolos seleksi administrasi, Pansel CPNS dari BKPSDM Kota Serang memberikan kesempatan sanggah kepada pendaftar selama tiga hari.

Kabid Pengadaan Pemberhentian dan Data Pegawai BKPSDM R. Hudan Muchtadi mengatakan, bila hasil verifikasi dokumen tidak memuaskan sehingga membuat pelamar CPNS tidak lolos seleksi administrasi, maka pelamar bisa mengajukan sanggahan pada tanggal 4-6 Agustus 2021. 

"Sanggahan dilakukan dengan mengikuti petunjuk yang disediakan oleh BKPSDM Kota Serang, dari anggal 4-6 Agustus itu masa sanggah," kata Hudan, Selasa (3/8/2021).

Hudan mengatakan, setiap pelamar CPNS akan mendapatkan salah satu jawaban yaitu sanggahan diterima dan sanggahan ditolak. Sanggahan diterima apabila kesalahan terjadi pada verifikator yang melalukan verifikasi berkas.

Sementara bila sanggahan ditolak disebabkan karena kesalahan pelamar sendiri, misalkan tidak cermat dalam mengisi persyaratan atau melakukan pelanggaran.

Adapun yang termasuk kesalahan verifikator, misalkan, bila dalam persyaratan formasi yang dibutuhkan adalah lulusan S1 ekonomi tetapi kemudian ketika ada pelamar dengan jurusan S1 ekonomi manajemen dicoret atau tidak diloloskan, maka kesalahan bisa terjadi karena verifikator yang tidak mengerti bahwa S1 ekonomi dan S1 ekonomi manajemen adalah sama.

BKPSDM Kota Serang sendiri memiliki 15 orang verifikator. Bisa saja dari ke-15 verifikator itu memiliki pemaknaan berbeda dari verifikator lain dalam menganalisa berkas. 

Sehingga, pelamar yang seharusnya memenuhi syarat malah dikategorikan tidak memenuhi syarat. Bila kejadiannya seperti ini, maka sanggahan pelamar dapat diterima.

"Namun bila kesalahan yang terjadi disebabkan karena ketidaktelitian pelamar atau karena kesalahannya, maka sanggahan akan ditolak," ucapnya.

Yang termasuk dalam kategori ini, tambahnya, misalkan mengunggah foto di kolom identitas diri atau yang sejenisnya. Meski identitas itu benar miliknya, karena diungguh di "kamar" yang salah, maka sanggahan akan ditolak.

Begitu pula bila ada kesalahan yang disengaja yang dilakukan pelamar, misalkan menyertakan materai palsu atau meterai yang sama untuk dua dokumen berbeda. Kasus seperti ini banyak terjadi dan menyebabkan sanggahan ditolak.

"Banyak kesalahan yang terjadi misalkan materai satu buat dua dokumen atau materai diambil dari foto di internet atau bukan materai asli," ujarnya.

Setelah sanggahan dikirimkan, BKPSDM Kota Serang akan menjawab sanggahan tersebut pada tanggal 4-13 Agustus 2021. Pengumuman pascasanggah akan dilakukan pada 15 Agustus 2021. 

"Pada pengumuman kali ini bisa saja jumlah pendaftar yang sebelumnya sudah dinyatakan lolos seleksi administrasi bertambah dengan adanya peserta yang sebelumnya dinyatakan tidak lolos menjadi lolos seleksi administrasi," jelasnya.

Kepala BKPSDM Kota Serang Ritadi mengatakan, pada 15 Agustus 2021 akan diumumkan secara keseluruhan peserta yang lolos seleksi administrasi setelah masa sanggah dan jawaban sanggahan selesai.

"Setelah itu proses selanjutnya adalah seleksi kompetensi dasar atau SKD yang rencananya akan dilakukan di pertengahan September 2021," ungkapnya.

Saat ini ada 2.600 orang atau pelamar CPNS yang memilih lokasi SKD di Puri Kayana, Kota Serang. Sementara itu ada 1.000 orang pelamar lainya yang tersebar di seluruh Indonesia dan melakukan SKD di daerah mereka masing-masing. 

"Seperti dari Aceh, Jawa, Kalimantan itu mereka jika diterima di Kota Serang tidak boleh meminta pindah selama 10 tahun masa bakti," tutupnya. (kontributor banten/luthfillah)

Tags:
hasil seleksi administrasi CPNShasil seleksi CPNSseleksi CPNS di kabupaten serangverifikasi naskah CPNS di Kabupaten Serang

Administrator

Reporter

Administrator

Editor