Soal Mafia Tanah di Pinang, Saksi Sempat Diiming-Imingi Dapat Lahan Lebih Luas 

Selasa 03 Agu 2021, 03:08 WIB
Suasana sidang lanjutan dugaan Mafia Tanah seluas Tanah 45 hektare di Kelurahan Kunciran Jaya dan Cipete Kecamatan Pinang di Pengadilan Negeri Tangerang Klas 1 A. Nampak dalam sidang ini menghadirkan 2 saksi. (Foto/Poskota.co.id/Iqbal)

Suasana sidang lanjutan dugaan Mafia Tanah seluas Tanah 45 hektare di Kelurahan Kunciran Jaya dan Cipete Kecamatan Pinang di Pengadilan Negeri Tangerang Klas 1 A. Nampak dalam sidang ini menghadirkan 2 saksi. (Foto/Poskota.co.id/Iqbal)

Saksi Franky mengaku mengenal Darmawan namun tidak ada hubungan khusus. Dia menjelaskan upaya Darmawan dalam menguasai lahan tersebut sudah terjadi sejak 2017 lalu.

Upaya tersebut dilakukan tiga kali dengan tiga dokumen yang berbeda. 

"Pada saat sekitar tujuh atau enam tahun lalu, tiba-tiba datang Darmawan mengklaim tanah dibeli dari masyarakat, kemudian kelompok," ungkap Franky.

"Drmawan ini datang dengan rombongannya menyatakan dan ingin menguasai bidang yang kami punya. Dia perlihatkan Girik, tahun 2017," tambah Franky.

Franky pun terkejut dan menyelidiki Girik yang digunakan sebagai bukti kepemilikan tersebut. Tenyata saat dicek Girik itu tidak terdaftar di Kelurahan baik di Kelurahan Cipete, Kunciran dan Kecamatan Pinang. 

"Nomor girik tidak terdaftar di Kelurahan. Itu keterangan dari camat dan lurah itu emang tidak tercatat," beber Franky. 

Setelah gagal, kata Franky, Darmawan kembali mencoba menguasai lahan dengan modal SK Residence Banten pada 2018.

Namun, lagi-lagi SK tersebut tidak dapat dibuktikan keasliannya. 

"Saya pertanyakan ke Kecamatan bahwa tidak ada keterangan apapun. Saya temukan dokumen lama yang menyatakan SK itu dibatalkan. Ada di keterangan itu, sudah dicabut," paparnya.

Puncaknya pun terjadi pada 2020, Darmawan menggunakan sertifikat Surat Hak Guna Bangunan (SHGB) 1 sampai 9 yang masing-masing seluas 5 hektare. Itu pun juga tidak dapat dibuktikan keasliannya. 

"Girik sesuai dengan keterangan camat dan lurah tidak tercacat artinya palsu, lalu SK residen Banten di dalam keterangan sudah dicabut. Intinya dia sudah 3 kali mencoba menguasai lahan dengan tiga dokumen yang beda," ungkap Franky. 

Sidang pun usai dan akan dilaksanakan kembali pada Rabu, (04/08/2021) mendatang dengan agenda menghadirkan saksi dari pihak terdakwa. 

Berita Terkait

News Update