DEPOK, POSKOTA. CO. ID - Kepergok maling HP, pelaku babak belur jadi sasaran hakim jalanan di Jalan Rembulan Raya RT. 06/07, Kelurahan Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok, Senin (2/8/2021) malam.
Kapolsek Pancoran Mas Kompol Triharijadi mengatakan pencuri HP berjumlah dua orang tertangkap warga usai merampas HP milik korban Mochamad Yasin (29).
Kronologis kejadian, lanjutnya, ketika itu korban sedang main HP bersama teman-temannya di pinggir jalan. Saat ia lengkah, HPnya dirampas pelaku.
"Setelah HP diambil, korban mencoba mengejar pelaku bersama temannya naik motor mio. Teriakan korban didengar warga dan membantu mengejar pelaku," ujarnya didampingi Kanit Reskrim Polsek Pancoran Mas Ipda Abu kepada Poskota, Selasa (3/8/2021) pagi.
Pada saat mau ditangkap, pelaku WH (18), dan MR (24) mencoba melawan warga dengan mengancung-ancungan senjata tajam jenis celurit.
"Pelaku sempat melawan menggunakan celurit kepada warga saat akan ditangkap. Namun saat mencoba kabur,motor yang digunakan terjatuh dan keduanya berhasil ditangkap warga. Mengantisipasi hal yang tidak diingingkan, anggota reskrim pimpinan Kanit Reskrim Ipda Abu datang dan membawa pelaku ke Polsek, " ungkapnya.
Sementara itu , Ipda Abu menambahkan pengakuan kedua pelaku terpaksa mencuri HP lantaran sulit pekerjaan.
"Kedua pelaku pengangguran terpaksa mencuri buat kebutuhan hidup . Pelaku juga mengaku baru sekali berbuat," ujarnya.
Mantan Panit Buser Polsek Pancoran Mas ini menambahkan, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP.
"Barang bukti yang berhasil disita sebilah celurit, HP korban jenis android, dan motor mio milik pelaku untuk digunakan kejahatan," tutupnya. (angga)