Lantas, satu unit mouse merk logitec, dua unit printer merk Epson satu nit Scanner Merk Canon, tiga lembar kartu vaksinasi yang sudah dicetak, Sembilan lembar surat hasil pemeriksaan antigen dan empat lembar surat hasil pemeriksaan antibody.
Kedua tersangka kini terjerat pasal berlapis, tentang pemalsuan dokumen sebagaimana dimaksud dalam : Pasal 32 Jo pasal 48 ayat (1) Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi, pasal 35 Jo pasal 51 ayat (1) Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Pasal 263 ayat 1 KUHP dan Pasal 268 ayat 1 KUHP dengan hukuman penjara 12 atau denda 12 Milyar rupiah. (*)