"Mulai dari kerjasama dalam orderan songket, kemudian juga ada orderan AC, dan satu lagi pekerjaan interior. Total semuanya Rp7,9 miliar," imbuhnya.
Seiiring berjalannya waktu, lanjut Yusri, JBK mulai menagih janji Heriyanti untuk membagi hasil keuntungan dari tiga bisnis tersebut.
Namun, Heriyanti tidak memenuhi janjinya hingga Februari 2020.
Hal itu lah yang membuat JBK melaporkan Heriyanti ke Polda Metro Jaya.
"Sampai dengan saat ini sudah naik ke tingkat penyidikan karena sudah ada beberapa berdasarkan hasil gelar perkara, klarifikasi dari beberapa saksi, dan juga terlapor sendiri. Ada saksi ahli dan juga saksi-saksi yang lain," tambahnya.
Ia menambahkan, penyidik Polda Metro Jaya juga telah memanggil Heriyanti untuk diperiksa. Namun, Heriyanti tidak memenuhi panggilan penyidik. (adji)