Mediasi Pertama Tak Direspon, 15 Karyawan UMB Minta Diputus Kerja Secara Undang-Undang yang Berlaku

Selasa 03 Agu 2021, 06:15 WIB
Kampus Universitas Mercu Buana. (foto: googleMap)

Kampus Universitas Mercu Buana. (foto: googleMap)

"Kuasa hukum mereka mengakui bahwa keputusan tak memperpanjang hubungan terhadap 15 karyawan merupakan keputusan manajeman yang harus dihormati," jelasnya.

Baca Juga:

Sementara itu, juru bicara tim komunikasi Dudi Hartono mengatakan bahwa saat ini proses perselisihan itu masih berlangsung di Disnakertrans dan energi.

"Yang mengajukan perselisihan ke Disnaker bukanlah UMB, tapi ke 15 orang karyawan. Saat ini hal itu masih dalam proses di Disnaker, sesuai dengan prosedur atau ketentuan UU," tandasnya. (Cr01).

Berita Terkait

Bukan Saat Tepat Bahas Amandemen UUD 1945

Jumat 10 Sep 2021, 06:09 WIB
undefined

News Update