Kampus Universitas Mercu Buana. (foto: googleMap)

Jakarta

Mediasi Pertama Tak Direspon, 15 Karyawan UMB Minta Diputus Kerja Secara Undang-Undang yang Berlaku

Selasa 03 Agu 2021, 06:15 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Sebanyak 15 karyawan dan dosen Universitas Mercu Buana (UMB) alami pemecatan secara tak hormat oleh Yayasan Menara Bhakti selaku lembaga pendiri Universitas Mercu Buana.

Ke 15 orang yang terdiri dari karyawan dan dosen itu kemudian melakukan gugatan melalui Dinas Ketenagakerjaan Transmigrasi dan Energi Jakarta.

Kepala Dinas Ketanagakerjaan Transmigrasi dan Energi Jakarta, Andri Yansyah membenarkan hal itu, ia menegaskan saat ini konflik keduanya tengah ditangani oleh pihaknya.

"Sudah dilakukan sidang pertama perselisihan itu," ujarnya, Senin (2/8/2021).

Sementara itu karyawan UMB, Boy Yuliadi menjelaskan saat menerima surat itu pihaknya telah mencoba melakukan mediasi secara internal, namun tak direspon.

"Oleh karena perihal no 1 maka kami butuh regulator dalam hal ini Disnaker sesuai dengan arahan kuasa hukum kami," paparnya.

Selain itu, Boy dan teman-temannya berharap kalaupun memang harus diputus kerja, harus sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

Sementara itu, Kuasa Hukum dosen UMB Zulfansar menjelaskan saat sidang perdana itu pihak UMB langsung menyatakan status pemecatan terhadap belasan dosen tersebut. Ucapan itu disampaikan langsung pengacara mereka S. Rosalina.

Padahal dalam sidang perdana, lanjut Zulfansar, umumnya membuka dialog yang lebih baik.

"Sidang perdana ini adalah klarifikasi sifatnya, namun dalam pertemuan itu pihak UMB telah memberikan keputusan lebih dulu, tanpa membuka dialog apapun," imbuhnya.

Zulfansar sendiri tak keberatan dengan keputusan ini, sebab bukti dan dokumen perkara ini sudah jelas dan terang. Sehingga upaya mediasi akan dilakukan pada tahap pertemuan kedua.

"Kuasa hukum mereka mengakui bahwa keputusan tak memperpanjang hubungan terhadap 15 karyawan merupakan keputusan manajeman yang harus dihormati," jelasnya.

Baca Juga:

Sementara itu, juru bicara tim komunikasi Dudi Hartono mengatakan bahwa saat ini proses perselisihan itu masih berlangsung di Disnakertrans dan energi.

"Yang mengajukan perselisihan ke Disnaker bukanlah UMB, tapi ke 15 orang karyawan. Saat ini hal itu masih dalam proses di Disnaker, sesuai dengan prosedur atau ketentuan UU," tandasnya. (Cr01).

Tags:
15 karyawan umb dipecat tak hormatpemecatan tak hormat 15 karyawan umbpenyebab pemecatan 15 karyawan umb15 karyawan umb gugat ke disnakermediasi 15 karyawan umb tak direspon yayasan

Administrator

Reporter

Administrator

Editor