Terungkap, Jennifer Jill Akui Awal Cicipi Narkoba Akibat Depresi Suami Pertama Meninggal Dunia

Senin 02 Agu 2021, 17:25 WIB
Jennifer Jill. (cr07)

Jennifer Jill. (cr07)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Sidang kasus penyalahgunaan narkoba yang menjerat Jennifer Jill kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (2/8/2021). 

Adapun agenda sidang kali ini yakni pledoi atau nota pembelaan Jennifer Jill.

Diwakili oleh tim kuasa hukum, nota pembelaan tersebut dibacakan dihadapan Majelis Hakim. 

Dalam persidangan terungkap bahwa perempuan sosialita itu mulai mencicipi narkoba usai suami pertamanya meninggal dunia.

Pada tahun 2017, suami pertama dari Jennifer Jill meninggal dunia sehingga memicu depresi. 

Kuasa hukum Jennifer Jill, Sahala Siahaan menyampaikan bahwa hal tersebut merupakan pukulan telak dari istri Ajun Perwira itu. 

"Jadi pada tahun 2017 kalau tidak salah, dia pernah menggunakan, konsumsi dari pada narkotika. Jadi pada saat itu dia mengalami kondisi bahwa suaminya terdahulu meninggal dunia," ujar kuasa hukumnya, Sahala Siahaan, usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (2/8/2021). 

"Itu pukulan berat bagi dia. Nah pada saat dia mengalami masalah itu dia depresi," tambahnya.

Jennifer Jill sempat berhenti mengonsumsi barang haram tersebut.

Namun kembali mengonsumsi sabu akibat pandemi hingga membuatnya tertangkap. 

Akibat kondisi pandemi Covid-19 ini, bisnis milik Jennifer Jill rupanya banyak terdampak.

Hal tersebut mempengaruhi Jennifer Jill untuk tercebur dalam dunai gelap tersebut.

"Situasi pandemi kan semua berdampak. Satu secara bisnis dia juga, kedua karena keluarganya," tutur Sahala Siahaan.

Atas kasus ini, Jennifer Jill dituntut JPU enam bulan penjara dipotong masa tahanan atau tiga bulan rehabilitasi.

JPU menilai Jennifer Jill terbukti bersalah menyalahgunakan sabu.

Sekadar informasi, Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat mengamankan Jennifer Jill alias JJ berserta suami, Ajun Perwira dan putranya, di kediamannya di kawasan Ancol, Jakarta Utara, Selasa, 16 Februari 2021, lalu. 

Dari penangkapan tersebut, polisi menemukan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 0,39 gram dan alat hisap narkoba. 

Atas perkara ini, Jennifer Jill telah ditetapkan sebagai tersangka atas kepemilikan narkoba. Sedangkan Ajun Perwira dan Philo (anak Jennifer Jill) diizinkan pulang karena terdeteksi negatif narkoba. (cr07)

Berita Terkait

News Update