Sidang Kasus Korupsi Internet Desa Rp3,5 Miliar, Mantan Kadishubkominfo Banten Akui Terima Rp420 Juta

Senin 02 Agu 2021, 22:20 WIB
Suasana Pengadilan Tipikor Serang. (haryono)

Suasana Pengadilan Tipikor Serang. (haryono)

Ia mengatakan sebelum dilaksanakan kegiatan internet desa dirinya dipanggil oleh Revri untuk meminta dicarikan mitra kerjasama.

"Pak Revri minta dicarikan mitra kerjasama perguruan tinggi negeri. Dari sejumlah universitas negeri di Banten, hanya Untirta yang memenuhi syarat," ungkap Kholid. 

Saat menawarkan Untirta, Kholid mengaku sebagai pengusaha bukan orang dari Untirta kepada Revri.

Setelah disetujui, Kholid menemui pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) Haliludin.

"Di lantai dua (kantor Dishubkominfo Banten-red) saya bertemu dengan Pak Haliludin, disitu disampaikan teknis kegiatan," kata Kholid. 

Dalam persidangan tersebut, Kholid juga tidak membantah berita acara pemeriksaannya di Kejati Banten.

Termasuk pemberian uang kepada Revri Rp420 juta atau 12 persen dari nilai proyek, anggota DPRD Banten Komarudin Rp350 juta dan seorang konsultan bernama Jaenal Subhan Rp70 juta.

"Iya (ngasih uang-red)," ujar Kholid. 

Usai memberikan keterangan, sidang ditunda dan rencananya akan kembali digelar pada Rabu (4/8) esok dengan agenda tuntutan JPU.

Proses persidangan ini dipercepat majelis hakim karena seringnya penundaan sidang karena salah satu hakim yang isolasi mandiri, PPKM Darurat, lock down PN Serang dan terdakwa yang sakit. (kontributor banten/rahmat haryono)

Berita Terkait
News Update