Suasana Pengadilan Tipikor Serang. (haryono)

Kriminal

Sidang Kasus Korupsi Internet Desa Rp3,5 Miliar, Mantan Kadishubkominfo Banten Akui Terima Rp420 Juta

Senin 02 Agu 2021, 22:20 WIB

SERANG, POSKOTA.CO,ID Mantan Kadis Perhubungan, Komunikasi dan Informasi (Kadishubkominfo) Banten, Revri Aroes, mengakui menerima uang sebesar Rp420 juta dari kegiatan internet desa tahun 2016 senilai Rp3,5 miliar.

Uang tersebut diterima Revri dari Direktur CV Sarana Duta Indah (SDI) Muhammad Kholid selaku pihak ketiga dari kegiatan internet desa. 

"Iya (terima uang Rp420 juta dari Muhammad Kholid-red)," ujar Revri sebagai terdakwa saat menjawab pertanyaan JPU Kejati Banten, Dipria di Pengadilan Tipikor Serang, Senin (2/8). 

Revri mengaku menggunakan uang tersebut untuk koordinasi dan operasional.

Uang Rp420 juta tersebut diberikan Kholid kepada Revri melalui  bendahara pengeluaran Dishubkominfo Banten, Deni Wahyudi. 

Sebelumnya, saat proses penyidikan dan ditetapkan sebagai tersangka, Revri dan kuasa hukumnya membantah menerima uang dari kegiatan yang bersumber dari APBD Provinsi Banten tersebut.

"Untuk koordinasi (uang yang diterima-red)," ujar Revri dalam sidang online tersebut. 

Revri mengakui pernah bertemu Kholid di kantornya untuk membicarakan kegiatan internet desa.

Kholid ketika itu meyakinkan Revri bisa mengerjakan kegiatan tersebut karena mempunyai kedekatan dengan orang-orang di Universitas Tirtayasa (Untirta). 

"Saya percaya betul (dengan Kholid-red), dia (Kholid-red) bisa memberi jalur ke Untirta (untuk kerjasama kegiatan internet desa-red)," kata Revri. 

Pengakuan Revri tersebut tidak dibantah oleh Kholid.

Ia mengatakan sebelum dilaksanakan kegiatan internet desa dirinya dipanggil oleh Revri untuk meminta dicarikan mitra kerjasama.

"Pak Revri minta dicarikan mitra kerjasama perguruan tinggi negeri. Dari sejumlah universitas negeri di Banten, hanya Untirta yang memenuhi syarat," ungkap Kholid. 

Saat menawarkan Untirta, Kholid mengaku sebagai pengusaha bukan orang dari Untirta kepada Revri.

Setelah disetujui, Kholid menemui pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) Haliludin.

"Di lantai dua (kantor Dishubkominfo Banten-red) saya bertemu dengan Pak Haliludin, disitu disampaikan teknis kegiatan," kata Kholid. 

Dalam persidangan tersebut, Kholid juga tidak membantah berita acara pemeriksaannya di Kejati Banten.

Termasuk pemberian uang kepada Revri Rp420 juta atau 12 persen dari nilai proyek, anggota DPRD Banten Komarudin Rp350 juta dan seorang konsultan bernama Jaenal Subhan Rp70 juta.

"Iya (ngasih uang-red)," ujar Kholid. 

Usai memberikan keterangan, sidang ditunda dan rencananya akan kembali digelar pada Rabu (4/8) esok dengan agenda tuntutan JPU.

Proses persidangan ini dipercepat majelis hakim karena seringnya penundaan sidang karena salah satu hakim yang isolasi mandiri, PPKM Darurat, lock down PN Serang dan terdakwa yang sakit. (kontributor banten/rahmat haryono)

Tags:
KorupsiTipikor SerangMantan Kadis PerhubunganKomunikasi dan Informasi (Kadishubkominfo) Banten Revri Aroes

Administrator

Reporter

Administrator

Editor