Mengaku Terima Rp420 Juta, Mantan Kadishubkominfo Banten Revri Aroes Minta Keringanan Hukuman

Sabtu 07 Agu 2021, 02:21 WIB
Suasana persidangan kasus internet desa tahun 2016 senilai Rp 3,5 miliar dengan agenda pembacaan nota pledoi di Pengadilan Tipikor Serang, Jumat (6/8). (Foto/Poskota.co.id/Haryono)

Suasana persidangan kasus internet desa tahun 2016 senilai Rp 3,5 miliar dengan agenda pembacaan nota pledoi di Pengadilan Tipikor Serang, Jumat (6/8). (Foto/Poskota.co.id/Haryono)

SERANG, POSKOTA.CO.ID - Mantan Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informasi (Kadishubkominfo) Banten Revri Aroes meminta keringanan hukuman kepada majelis hakim saat sidang di Pengadilan Tipikor Serang, Jumat (6/8/2021). 

Revri mengaku bersalah karena menerima uang dari kegiatan proyek internet desa senilai Rp3,5 miliar pada 2016 sebesar Rp 420 juta. 

Permintaan Revri tersebut disampaikan melalui kuasa hukumnya Yandi Hendrawan saat sidang yang berlangsung dalam jaringan (online). 

"Menghukum terdakwa dengan hukuman seringan-ringannya," ujar Yandi saat membacakan nota pledoi dihadapan majelis hakim yang diketuai Atep Sopandi.

Dalam perkara senilai Rp 3,5 miliar tersebut, Revri menerima uang Rp 420 juta dari Direktur CV Sarana Duta Indah (SDI) Muhammad Kholid. Kholid diketahui terdakwa yang ikut mengatur dan membagikan uang kepada Revri, anggota DPRD Banten bernama Komarudin dan konsultan Jaenal Subhan. 

Komarudin diakui Kholid menerima uang Rp 350 juta dan Jaenal Rp 70 juta.

"Bahwa terdakwa telah mengakui kebenaran uang tersebut (Rp 420 juta-red). Uang itu (diterima Revri-red) dibagikan untuk biaya koordinasi," ucap Yandi dalam sidang yang dihadiri JPU Kejati Banten Dipria dan Syahrul. 

Pada persidangan Rabu (4/8) malam, Revri dituntut pidana penjara selama tiga tahun dan enam bulan penjara.

Ia juga diganjar pidana tambahan uang pengganti sebesar Rp 420 juta subsider satu tahun dan 10 bulan penjara. Dan, denda sebesar Rp100 juta subsider enam bulan kurungan. 

Selain Revri, tiga terdakwa lain dibacakan tuntutan pidananya. Mereka, Direktur CV Sarana Duta Indah (SDI) Muhammad Kholid yang dituntut pidana penjara selama tiga tahun dan enam bulan penjara, uang pengganti sebesar Rp 422 juta subsider 22 bulan. Dan, denda sebesar Rp 100 juta subsider enam bulan kurungan. 

Lalu,  Kepala laboratorium administrasi negara Untirta Deden Muhammad Haris dan pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) Haliludin. 

News Update