Pengedar Dicokok, Satu Toples Hexymer Disembunyikan di bawah Ranjang

Senin 02 Agu 2021, 12:12 WIB
Tersangka RM beserta barang bukti yang diamankan. (ist)

Tersangka RM beserta barang bukti yang diamankan. (ist)

Untuk kasus ini tersangka dijerat Pasal 196 Jo Pasal 197 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," terangnya. (kontributor banten/rahmat haryono)

Berita Terkait
News Update