Pakar Hukum Pidana: Penegak Hukum Asal Rampas Aset, Langgar HAM dan Wujud Ketidakadilan Sosial
Minggu, 1 Agustus 2021 13:51 WIB
Share
Suparji Ahmad. (ist)

"Jika harta kekayaan yang dimiliki oleh pihak ketiga belum mendapat jaminan perlindungan hukum, maka akan melemahkan perwujudan keadilan sosial," tulisnya.

Seperti diketahui, saat ini ada lebih 102 gugatan keberatan yang masuk ke PN Tipikor Jakarta terkait perampasan aset yang melibatkan ribuan pihak dalam proses penegakan hukum atas kasus korupsi dan gagal bayar PT Asuransi Jiwasraya.

Termasuk di antaranya keberatan dari 26 ribu lebih nasabah pemegang polis asuransi Wana Artha yang subrekening efeknya turut disita.

Gugatan juga muncul dari sejumlah investor dan perusahaan yang melakukan investasi di bursa efek, pasca putusan pengadilan Tipikor yang  memutuskan untuk merampas aset berupa saham, rekening efek yang diduga ada kaitannya dengan aliran dana dari para terpidana kasus korupsi tersebut. (*/mia)

Halaman