Dua Oknum Tersangka Penimbun Obat Covid-19 Masih Belum Dilakukan Penahan, Kenapa? Begini Alasan Kepolisian

Sabtu 31 Jul 2021, 05:45 WIB
Kanit Kriminal Khusus Polres Metro Jakarta Barat AKP Fahmi Fiandri. (Foto/Poskota.co.id/Pandi).

Kanit Kriminal Khusus Polres Metro Jakarta Barat AKP Fahmi Fiandri. (Foto/Poskota.co.id/Pandi).

Adapun, kedua tersangka di jerat dengan UU perdagangan, UU perlindungan konsumen dan UU pengendalian wabah penyakit menular dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (CR01).

Berita Terkait
News Update