Kanit Kriminal Khusus Polres Metro Jakarta Barat AKP Fahmi Fiandri. (Foto/Poskota.co.id/Pandi).

Kriminal

Dua Oknum Tersangka Penimbun Obat Covid-19 Masih Belum Dilakukan Penahan, Kenapa? Begini Alasan Kepolisian

Sabtu 31 Jul 2021, 05:45 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Polisi menetapkan tersangka dugaan kasus penimbunan obat penyintas Covid-19 di Gudang Besar Farmasi kawasan Kalideres, Jakarta Barat. Keduanya yaitu YP (58) sebagai Direktur PT. ASA dan S (56) berstatus sebagai Komisaris Utama PT. ASA.

Meski telah ditetapkan tersangka, namun keduanya belum dilakukan penahanan. Salah satu alasannya karena kedua tersangka dinilai kooperatif saat dilakukan pemeriksaan.

Kanit Kriminal Khusus Polres Metro Jakarta Barat AKP Fahmi Fiandri menjelaskan, pihaknya akan kembali menjalani pemeriksaan resmi untuk pemeriksaan tersangka pada Selasa dan Rabu minggu depan.

"Sampai saat ini pemeriksaannya berjalan kooperatif, mentaati proses hukum. Kami akan jalani pemanggilan resmi untuk pemeriksaan tersangka Selasa dan Rabu. Sampai saat ini gak dilakukan penahanan," ujarnya di Polres Metro Jakarta Barat, Jumat (30/7/2021).

Fahmi menjelaskan, alasan polisi belum melakukan penahanan karena menurut dia penahanan merupakan subjetifitas penyidik untuk melakukan penahanan.

"Kan itu subjektifitas penyidik untuk lakukan penahanan. Salah satu pertimbangan (belum dilakukan penahanan) karena tersangka kooperatif. Kalau pemanggilan tersangka butuh penahanan maka kami akan lakukan penahanan," paparnya.

Sebelumnya, polisi menetapkan tersangka dugaan kasus penimbunan obat penyintas Covid-19 di Gudang Besar Farmasi kawasan Kalideres, Jakarta Barat. Keduanya yaitu YP (58) sebagai Direktur PT. ASA dan S (56) berstatus sebagai Komisaris Utama PT. ASA.

Wakapolres Metro Jakarta Barat AKBP Bismo Teguh Prakoso mengatakan, kasus berawal dari informasi adanya gudang obat yang diduga melakukan penimbunan beberapa jenis obat yang dibutuhkan saat pandemi Covid-19.

"Berdasarkan informasi tersebut petugas melakukan pengecekan ke lokasi gudang obat. Ternyata benar gudang tersebut tempat menyimpan berbagai jenis obat milik PT. ASA yang bergerak di bidang farmasi," ujarnya dalam konferensi pers, Jumat (30/7/2021).

Bismo menjelaskan, meski berstatus sebagai komisaris utama dan direktur perusahaan, namun berdasarkan hasil pemeriksaan kedua tersangka berdalih melakukan penimbunan lantaran motif ekonomi.

"Untuk motifnya motif ekonomi demi mendapatkan keuntungan dengan menimbun barang (obat), karena obat tersebut langka" jelas Bismo.

Adapun, kedua tersangka di jerat dengan UU perdagangan, UU perlindungan konsumen dan UU pengendalian wabah penyakit menular dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (CR01).

Tags:
kasus penimbunan obat covid-19Obat Covid-19obat covid-19 ditimbunpenimbunan obat covid-19dua tersangka penimbun obat covid-19polisi masih belum tahan dua tersangka oknum penimbun obat-obatan

Administrator

Reporter

Administrator

Editor