Empat Pelaku Pembegalan Diringkus Personel Satreskrim Polsek Tambelang

Jumat 30 Jul 2021, 13:09 WIB
Ilustrasi penjahat ditangkap

Ilustrasi penjahat ditangkap

BEKASI. POSKOTA.CO.ID -  Empat orang pelaku pencurian dan kekerasan berhasil diringkus oleh unit Reserse Kriminal Polsek Tambelang, Kecamatan Tambelang, Kabupaten Bekasi. Jum'at (30/07/2021)

Dalam keterangan persnya bersama wartawan, Kapolsek Tambelang, AKP Miken Fendriyanti mengatakan, empat orang pelaku tersebut Diantaranya, AR, RP, MF dan MR, G, dan A.

Namun dua tersangka G dan A masih dalam status DPO (Dalam Pencarian Orang).

Aksi pencurian serta penganiayaan terhadap korban, berinisal DF (25), terjadi pada Sabtu, 24 Juli 2021, sekitar pukul 01.30 dini hari, di Jalan raya Sukaraja RT 002/ RW.003 Desa Sukaraja Kecamatan Tambelang, Kabupaten Bekasi.

Adapun kronologi peristiwa tersebut bermula saat DF melintasi tempat kejadian,  lalu DF  diberhentikan oleh pelaku, kemudian DF melihat pelaku ada yang mengeluarkan sebilah celurit.

Sontak DF berteraik kencang dengan berteriak kata Begal, Lalu pelaku langsung mengayunkan celurit tersebut dan mengenai lengan DF, selanjutya pelaku langsung mengambil sepeda motor milik DF yaitu Yamaha N-Max.

"Yang memegang arit atau eksekutor berinisial AR, setelah bacok korban pelaku langsung kabur dan korban teriak Begal, setelah itu Korban ditolong warga dan dibawa ke Polsek untuk di visum. Ujar AKP Miken Fendriyanti, saya diminta keterangan oleh wartawan di area parkir Polsek Tambelang

AKP Miken mengatakan bahwa motivasi para pelaku melakukan tindak kejahatannya, yaitu karena keterbatasan uang dan menjual hasil barang milik korban, lalu hasil tersebut dibagi bagi.

Selang empat hari kemudian, pada 28 Juli 2021, Pukul 19.00 WIB Tim Satuan Reskrim Polsek Tambelang berhasil  meringkus empat para pelaku aksi begal serta kekerasan di samping Kali CBL di tempat persembunyiannya, di Tambun Utara, Kabupaten Bekasi.

"Diduga di lokasi basecamp, dimana saat itu terdapat banyak warga, dan kami memeriksa saksi saksi, Serta dari keterangan korban (DF), ia mengatakan sangat ingat betul, bahwa wajah dari salah satu pelaku yang menganiaya serta membawa kabur sepeda motor N-Max miliknya," Ucap AKP Miken

AKP Miken menerangkan bahwa sasaran pelaku untuk melukai pengendara dengan celurit serta membegal kendaraan bermotor yaitu dilakukan dijalan sepi.

"Sasarannya dijalan yang sepi, pelaku sudah stand by, jika ada pengendara lewat, itu dibuntuti, ketika berhenti, pelaku langsung membacok lengan korban," Tambah AKP Miken

Polsek Tambelang kini berhasil mengamankan beberapa barang bukti milik pelaku, yang berupa, dua unit sepeda motor Honda Vario dan Honda Beat yang masing masing berwarna hitam, Satu buah celurit, dua Sweater, dan tiga unit Handphone.

Atas kejadian yang menimpa Korban DF, empat pelaku dikenakan pasal 365 KUHP, serta mendapati sanksi hukuman sembilan tahun penjara. (Kontributor Bekasi/Ihsan Fahmi)

Berita Terkait

News Update