JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Aktor Jeff Smith mengaku menyesal menggunakan narkotika jenis ganja. Aktor 23 tahun itu berjanji akan berhenti mengonsumsi barang haram tersebut.
Hal ini disampaikan oleh Jeff Smith kepada Majelis Hakim dalam sidang perdana kasus dugaan penyalahgunaan narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
"Menyesal, tidak akan menggunakan lagi. (Menggunakan narkotika). tidak ada izin (dari pihak berwenang)," ujar Jeff Smith, melalui video call dalam sidang kasus dugaan penyalahgunaan narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu, (28/7/2021).
Dalam proses persidangan, Jeff Smith mengakui bahwa ganja yang ditemukan dalam mobil saat penangkapan merupakan miliknya.
Dia juga membenarkan sempat mengonsumsi barang haram tersebut tiga minggu sebelum penangkapan terjadi.
"Milik saya, (ganja) dikonsumsi sendiri. Kurang lebih seingat saya tiga minggu sebelum penangkapan," katanya.
Lebih lanjut, artis blasteran Amerika Serikat-Indonesia itu juga mengungkap dirinya pernah menjalani rehabilitasi pada 2020, lalu.
Keinginan rehabilitasi itu dipicu oleh dirinya sendiri karena ingin terbebas dari ketergantungan narkoba.
"Seingat saja bulan Desember 2020, keinginan saya sendiri," tutur bintang sinetron Putri untuk Pangeran tersebut.
Diketahui, Polres Metro Jakarta Barat, menangkap pemain sinetron Jeff Smith di basecamp management sekitar Jagakarsa, Jakarta Selatan, Kamis, 15 April 2021, lalu.
Polisi mengamankan satu klip paket ganja seberat 0,52 gram saat dilakukan penangkapan kepada pesinetron Jeff Smith.
Selain barang bukti ganja, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa cairan liquid vape, satu plastik isi tembakau dengan berat 44 gram, enam pack kertas papir dan dua alat untuk hisap ganja.
Barang bukti tersebut selanjutnya dilakukan pemeriksaan oleh polisi. Hasilnya, semua barang bukti negatif, artinya tidak mengandung zat narkotika, kecuali barang bukti ganja milik Jeff Smith.
Atas kasus ini, Jeff Smith didakwa dengan dua pasal terkait kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika jenis ganja yakni pasal 111 ayat 1 dan pasal 127 ayat 1 Undang-Undang No 35 Tentang Narkotika. (cr07)