Kena Denda Rp12 Juta Gegara Ultah saat PPKM, Ini Dia Profil Seleb TikTok Juyy Putri: Sempat Tak Didukung Ortu

Kamis 29 Jul 2021, 22:31 WIB
Seleb TikTok, Julia Eka Putri Istanti (18) atau disapa Juyy Putri kala ditemui selepas menjalani sidang operasi yustisi di Kantor Kecamatan Bekasi Utara, Kamis (29/7/2021). (foto: poskota.co.id/cr02)

Seleb TikTok, Julia Eka Putri Istanti (18) atau disapa Juyy Putri kala ditemui selepas menjalani sidang operasi yustisi di Kantor Kecamatan Bekasi Utara, Kamis (29/7/2021). (foto: poskota.co.id/cr02)

"Sebulan bisa puluhan (juta) sih, hasil dari endorse produk. Dari situ orang tua support, karena menghasilkan," jelasnya.

Sayangnya, nama Juyy Putri agak tercoreng lantaran beredar video viral bersama dengan sejumlah orang menggelar pesta ulang tahun Juyy yang ke-18 di sebuah hotel di Kota Bekasi pada 21 Juli lalu.

Video itu diunggah ulang oleh akun gosip @lambe_turah. Lantas video tersebut menuai banyak kritikan pedas dari netizen. Bahkan video itu ditonton sebanyak 3,5 juta pengguna Instagram

Untuk itu, dia pun meminta maaf karena telah membuat kegaduhan di masyarakat. "Aku benar-benar minta maaf sama masyarakat, aku juga sudah dipanggil polisi dan menunggu disidang," katanya.

Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Aloysius Suprijadi menyampaikan bahwa seleb TikTok bernama Julia Eka Putri Istanti (18) atau disapa Juyy Putri dikenakan sanksi tindak pidana ringan (tipiring) terkait pesta ulang tahun yang digelar di tengah berlangsungnya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

"Ini pelanggaran pada protokol kesehatan (prokes) pada saat masa PPKM Darurat. Next sidang tipiring hari Kamis besok tanggal 29 (Juli) di Kantor Kecamatan Bekasi Utara," katanya kepada wartawan, Rabu (28/7/2021).

Kata dia, sanksi tipiring diberikan berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan pihak kepolisian. Dia pun berharap agar di kemudian hari, hal serupa tak terjadi lagi.

Dalam perkembangannya, seleb TikTok, Julia Eka Putri Istanti (18) atau dikenal Juyy Putri dikenakan sanksi denda senilai Rp12 juta oleh hakim ketua dalam sidang operasi yustisi yang digelar di Kantor Kecamatan Bekasi Utara, Kamis (29/7/2021).

Pada saat di persidangan, Juyy Putri menyadari kesalahannya yakni tidak memakai masker dan mengundang tamu lebih dari yang ditentukan.

Terkait hal itu, Juyy lantas mengucapkan permintaan maaf dan mengakui kesalahannya.

"Saya minta maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia, karena ulah saya yang bikin resah atau marah. Intinya saya minta maaf," kata Juyy Putri saat ditemui seusai menjalani sidang yustisi PPKM Darurat di Kantor Kecamatan Bekasi Utara, Kamis (29/7/2021). (cr02)

Berita Terkait

Perlu Legowo Sesuaikan Kebijakan

Jumat 30 Jul 2021, 06:00 WIB
undefined
News Update