Jajang menyebut tidak ada hak nafkah ataupun harta gana gini dalam proses gugatan cerai kali ini.
"Jadi gugatan cerai dikabulkan dan anak ditetapkan kepada penggugat," katanya.
Jajang menyebut kendati hak asuh jatuh kepada Thalita Latief, Dennis tetap memiliki hak untuk bertemu sang anak.
Namun soal teknisnya, semua diputuskan berdasarkan kesepakatan dua belah pihak. Hal tersebut juga disesuaikan dengan kondisi sang anak.
Diketahui, Thalita Latief mengajukan gugatan cerai terhadap Dennis Lyla ke Pengadilan Agama Jakarta Pusat, 22 Maret, lalu.
Thalita Latief menyatakan pernikahannya hancur usai dirinya mendapati Dennis melakukan tindak kekerasan dan perselingkuhan. (cr07)
Kuasa Hukum Dennis Lyla, Makhfuzat Zein. (doc)