Sidang Lanjutan Sengketa JORR II, Kemen PUPR Dinilai Lakukan Perbuatan Melawan Hukum

Rabu 28 Jul 2021, 05:46 WIB
Belasan warga Kampung Baru, Kelurahan Jurumudi, Kecamatan Benda yang terdampak pembangunan tol JORR II tengah menunggu sidang lanjutannya yang beragedakan kesimpulan di Pengadilan Negeri Tangerang Klas 1 A. (Foto/Poskota.co.id/Iqbal)

Belasan warga Kampung Baru, Kelurahan Jurumudi, Kecamatan Benda yang terdampak pembangunan tol JORR II tengah menunggu sidang lanjutannya yang beragedakan kesimpulan di Pengadilan Negeri Tangerang Klas 1 A. (Foto/Poskota.co.id/Iqbal)

Harga tanah sebesar Rp 2,6 juta per meter persegi yang ditawarkan oleh tergugat tidak pernah disetujui warga.

"Jadi harga yang ditawarkan tidak pernah disetujui oleh warga sebagai pemilik tanah yang sah akhirnya tidak ada kesepakatan," kata Anggi. 

Namun, pembangunan JORR II ini tetap dilanjutkan. KemenPUPR dan PPK melalui Kuasa hukumnya langsung mengajukan Konsinyasi ke Pengadilan Negeri Tangerang Klas 1 A.

Saat itu, warga pun tidak mengetahui besaran ganti rugi tanah mereka yang dikonsinyasikan itu. 

Dalam prosesnya, diungkapkan Anggi warga sempat pula mendapatkan intevensi.

Seperti paksaan untuk melakukan tanda tangan persetujuan besaran ganti rugi lahan. 

"Ada bahasa 'kalo lu mau tanda tangan lu baru dikasih amplop' amplop itu isinya keterangan besaran ganti rugi lahan. Tapi sebelumnya warga tidak tahu isinya," jelasnya.

"Intinya itulah yang menjadi perbuatan melawan hukum karena warga keberatan tapi terus prosesnya.

"Karena memang para tergugat ini, pihak yang memerlukan tanah dia tidak sah peralihan hak atas tanahnya," tegas Anggi. 

Selain itu juga terdapat perbedaan besaran ganti rugi tahan antara hasil pengukuran atau resume oleh tim appraisal KJPP Firman Aziz dengan Konsinyasi.

Setidaknya ada 7 perbedaan harga.  "Ada 7 totalnya kalo gak salah," imbuh Anggi.

Selanjutnya adalah sidang putusan. Sidang tersebut akan berlangsung pada 24 Agustus mendatang.

Berita Terkait
News Update