Kepala Bidang Kesmas pada Dinkes Prov Banten Ahmad Drajat saat menjadi saksi dalam sidang tipikor pengadaan masker di PN Serang. (haryono)

Kriminal

Sidang Dugaan Korupsi Masker di PN Serang, Tim Pendukung Teknis Tak Tahu Proyek Masker

Rabu 28 Jul 2021, 22:51 WIB

SERANG, POSKOTA.CO.ID - Surat Keputusan (SK) Tim Pendukung Teknis Pekerjaan Pengadaan 15 ribu masker KN95 01 V+ tahun 2020 senilai Rp3,3 miliar pada Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Banten, baru diserahkan setelah adanya penetapan tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Banten. 

Hal itu diungkapkan dua orang saksi dalam sidang Tipikor di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Rabu (28/7/2021).

Kedua saksi yaitu Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat (Kesmas) pada Dinkes Prov Banten Ahmad Drajat dan Kasie Obat Publik dan Perbekes Dinkes Provinsi Banten, Yusni Marliani.

Keduanya dihadirkan untuk terdakwa Wahyudi Direktur PT Right Asia Medika (RAM), dan Agus Suryadinata selaku pihak swasta. 

Kabid Kesmas pada Dinkes Prov Banten Ahmad Drajat mengaku jika dirinya tidak mengetahui adanya proyek pengadaan masker untuk tenaga medis tersebut. Meski dirinya masuk dalam Tim Pendukung Teknis Pekerjaan Pengadaan 15 ribu masker KN95 01 V+ tahun 2020.

"Saya tidak tau (tim dibentuk). Tidak dilibatkan dalam pengadaan masker," katanya dalam sidang yang diketuai Majelis Hakim Selamet Widodo, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Banten Subardi dan disaksikan kuasa hukum serta kedua terdakwa dalam sidang yang digelar secara online.

Drajat menjelaskan pada April 2020 dirinya dan beberapa pegawai di Dinkes Prov Banten, sempat melakukan rapat di aula rapat Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Banten Ati Pramudji Hastuti. Namun dalam rapat itu dirinya tidak mengetahui jika masuk dalam panitia.

"Kami (pegawai Dinkes Prov Banten semua hadir, bu Kadis (Ati Pramudji) menyampaikan kebutuhan darurat kebutuhan Covid 19. Saya tidak tau (ada pembahasan pengadaan masker), ada timnya PPK itu bu Lia," jelasnya.

Drajat mengungkapkan selama ini dirinya tidak pernah tau dan dilibatkan dalam pengadaan masker untuk tenaga medis tersebut. Selama pandemi dirinya hanya menjalankan tugasnya sebagai Kabid Kesmas.

"Terkait tupoksi (menjalankan tugasnya) saja. Saya cuma edukasi ke masyarakat terkait penggunaan masker," ungkapnya.

Drajat mengaku terkejut namanya tercantum dalam proyek pengadaan masker, setelah menerima SK dari Bagian Umum Dinkes Provinsi Banten pasca adanya penetapan tersangka oleh Kejati Banten pada 27 Mei 2021.

"SK menerima 28 Mei dari bagian umum. Saya kaget saja, stres pak gak bisa tidur, keterlibatan masker tidak tau," ungkapnya.

Drajat menambahkan dirinya sempat menanyakan ke beberapa pegawai.

Bahkan dirinya sempat menghubungi Kadinkes Ati Pramudji Hastuti, namun tidak bisa dihubungi.

"Saya bertanya ke bu Neneng dan pak Ujang (bagian umum). Ke bu kadis gak sempet situasi waktu itu tidak bisa komunikasi susah dihubungi (terkait SK). Karena ketakutan ada teman kita menjadi tersangka," tambahnya.

Sementara itu, Kasie Obat Publik dan Perbekes Dinkes Provinsi Banten, Yusni Marliani juga mengaku tidak mengetahui jika dirinya masuk Tim Pendukung Teknis Pekerjaan Pengadaan 15 ribu masker KN95 01 V+ tahun 2020.

"Saya baru dapat SK setelah ada penetapan tersangka. saya tidak pernah dilibatkan dan pernah tau ada rapat (pengadaan masker)," katanya. (kontributor banten/rahmat haryono)

Tags:
Korupsi MaskerDinskes BantenPN Serang

Administrator

Reporter

Administrator

Editor