Pemerintah Sediakan Dana Rp1, 8 Triliun Untuk Pemusnahan Limbah Medis Covid-19

Rabu 28 Jul 2021, 16:57 WIB
Menteri LHK, Siti Nurbaya: Pemerintah anggarkan Rp1,8 triliun untuk pemusnahan limbah medis Covid-19. (Foto/kementrianlhk)

Menteri LHK, Siti Nurbaya: Pemerintah anggarkan Rp1,8 triliun untuk pemusnahan limbah medis Covid-19. (Foto/kementrianlhk)

Terkait anggaran untuk pemusnahan limbah medis, Siti Nurbaya mengungkapkan Pemerintah menyediakan dana sebesar Rp1,8 triliun dan dana nantinya bisa diambil dari anggaran Satgas Covid-19, dan sumber dana lainnya sesuai arahan Presiden Joko Widodo.

Namun demikian, Siti Nurbaya juga mengakui di tengah upaya kita untuk memusnahkan limbah medis yang berasal dari penanganan Covid-19, Indonesia kemasukkan limbah medis impor.

"Pihak Bea dan Cukai telah memberikan kabar telah terjadi penyimpangan dengan masuknya kontainer - kontainer yang membawa limbah medis dari luar negeri. Kita tidak akan mentolerir ini dan Kementerian LHK akan menanganinya," tutup Siti Nurbaya.

Berita Terkait

News Update