Pasutri Pemalsu Kartu Vaksin Puncak Bogor Dibekuk Polres Pelabuhan Tanjung Priok

Rabu 28 Jul 2021, 12:18 WIB
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Putu Kholis Aryana saat menggelar rilis media kasus pemalsuan kartu vaksin. (Foto/yono)

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Putu Kholis Aryana saat menggelar rilis media kasus pemalsuan kartu vaksin. (Foto/yono)

Lalu Polisi menggerebek alamat si pemalsu kartu vaksin di kawasan puncak, Bogor sesuai dengan yang tertera di label jasa ekspedisi pengiriman.

"Kemudian penyelidik melakukan penggeledahan di rumah para pelaku dan didapatkan seperangkat komputer, printer dan scanner, beberapa PVC (kartu) polos dan beberapa dokumen-dokumen diduga palsu yang siap dikirim," terangnya.

Setelah diinterogasi kedua pasutri tersebut mengaku telah memalsukan kartu vaksin selama sebulan terakhir.

Kedua pasutri tersebut pun langsung digiring ke Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok untuk kepentingan penyidikan.

Akibat perbuatannya pasutri tersebut dijerat Pasal 35 Jo Pasal 51 Ayat (1) dan/atau Pasal 32 Jo Pasal 48 Ayat (1), Pasal 263 KUHPidana dengan ancaman penjara 12 tahun atau denda paling banyak Rp12 miliar.

Berita Terkait

News Update