Lanjutnya, sebanyak 251 orang terkena sanksi denda. Total jumlah denda yang diperoleh dari hasil operasi yustisi perseorangan tersebut yakni Rp33.605.000.
"Untuk yang kena denda 251 orang kemudian kalau untuk jumlah dendanya Rp33.605.000,-" ujarnya.
Sementara sembilan orang diketahui terkena sanksi sosial. "Jumlah sanksi sosial sebanyak 9 orang," ungkapnya. (cr02)