Jika tidak ditemukan unsur pidana, polisi akan mengimbau agar biaya pemakaman tidak memberatkan masyarakat.
Namun jika terdapat unsur pidana, kepolisian akan melanjutkan ke tahap selanjutnya.
Terpisah, pihak Yayasan Makam Balung memberikan keterangan pers soal pungutan biaya pemakaman tersebut.
Humas Yayasan Makam Balung, Samsul Abidin menjelaskan, jika pihak yang meminta biaya pemakaman sebesar Rp4 juta itu bukan pengurus pemakaman yang resmi.
Menurutnya, Yayasan Makam Balung lah yang menjadi pengurus resmi pemakaman tersebut.
Seharusnya, masyarakat yang ingin memakamkan anggota keluarga datang ke pengurus yayasan.
Ia menyebut biaya Rp4 juta keluar karena pihak keluarga bukan datang ke yayasan melainkan datang langsung ke pemakaman.
"Sehingga terjadi transaksi di luar sepengetahuan kami," ujarnya.
Dijelaskan Samsul, jika datang ke pihak yayasan, biaya pemakaman tidak sebesar itu, tetapi maksimal Rp1 juta.
Biaya itu untuk lima orang penggali kuburan. Adapun biaya lain yang diminta berupa infak seikhlasnya untuk perawatan area pemakaman.
Dikatakan Samsul, dalam satu tahun pihak yayasan membersihkan makam seluas lebih dari 20 ribu meter persegi tersebut.
Dengan adanya kejadian itu, pihak yayasan akan membuat papan pengumuman sehingga tidak terjadi lagi hal yang memberatkan masyarakat.