SERANG, POSKOTA.CO.ID - Dinas Perdagangan, Industri, Koperasi dan UMKM (Disdaginkukm) Kota Serang terus melakukan pemantauan operasional sejumlah pedagang serta industri di masa pemberlakuan PPKM level 4.
Pelaksana Tugas (Plt) Disdaginkukm Kota Serang Um Rahmat mengatakan, pihaknya melakukan pemantauan untuk memastikan seluruh pelaku industri di Kota Serang mematuhi seluruh kebijakan pemerintah dalam masa PPKM level 4 ini.
"Karena di Kota Serang ini kebanyakan industri menengah ke bawah, UKM, IKM, sehingga pengawasannya tidak seketat apa yang direkomendasikan oleh pak Menko Maritim dan Investasi pada saat video confrent kemarin," katanya, Selasa (27/7/2021).
Menurut Um, pengawasan yang dilakukan berupa pemantauan secara berkala olehnya bersama tim terkait penerapan Prokes di sejumlah industri rumahan di Kota Serang.
"Jumlahnya cukup lumayan banyak, cuma persisnya saya juga kurang hafal yah, harus lihat datanya dulu," katanya.
Pada saat rapat bersama pak Menko kemarin terkait penerapan PPKM di wilayah industri, lanjutnya, seluruh daerah diwajibkan melaksanakan Inmendagri nomor 20 tahun 2021 tentang pelaksanaan PPKM di wilayah level 4.
"Penekanannya terutama bagi industri kritikal dan esensial yang diperbolehkan tetap beroperasi yang mengacu pada Inmendagri tersebut namun diupayakan setiap daerah mempunyai inovasi masing-masing," katanya.
Um, menambahkan, pak Menko mencontohkan pengaplikasian aturan itu di daerah Kabupaten Kudus dan Bekasi. Di dua daerah tersebut seluruh industri yang ada menerapkan Prokes yang sangat ketat. Bahkan setiap karyawan yang akan masuk wajib mempunyai hasil antigen negatif.
"Untuk jam kerjanya juga diatur sedemikian rupa agar tidak terjadi kerumunan," ucapnya.
Namun karena di Kota Serang tidak mempunyai industri skala besar, katanya, hal tersebut belum bisa diterapkan di Kota Serang. Hanya saja untuk vaksinasi di dunia industri dan perdagangan akan segera dilakukan.
"Kami masih terus berkordinasi dengan Dinkes terkait rencana vaksinasi itu," pungkasnya. (kontributor banten/luthfillah)