Anggoro kembali mengingatkan pentingnya seluruh pekerja di Indonesia memiliki jaminan sosial ketenagakerjaan dalam memperoleh ketenangan dalam bekerja dan kesejahteraan di hari tua nanti.
“Kami harap perlindungan Jamsostek bagi para pelaku di bidang Koperasi dan UKM bisa segera terwujud, sebagai wujud nyata kehadiran negara dalam melindungi masyarakatnya” tutup Anggoro.
Sementara itu, Fajar Tri Utomo Kepala Bidang Pelayanan selaku Pejabat Pengganti Sementara (PPs) Kepala Kantor BPJamsostek Jakarta Grogol saat kesempatan terpisah mengatakan, melalui Inpres No.2/2021 ini diharapkan menjadi titik terang perkembangan jaminan sosial ketenagakerjaan yang menyeluruh dan merata bagi seluruh pekerja Indonesia dalam mencapai kesejahteraan.
Inpres ini juga bisa menjadi amunisi bagi BPJAMSOSTEK, Pemerintah dan semua pihak terkait untuk memperluas kepesertaan agar semua pekerja, baik kerah putih, maupun kerah biru, pekerja formal dan informal, dapat terlindungi program BPJS Ketenagakerjaan.(*/tri)