"Ada dua pertama Suzuki APV B 2713 TBM dengan sopir tersangka RO yang membawa 10 penumpang dan mobil Daihatsu Luxio B 1315 WGZ dengan sopir tersangka YT yang membawa 9 penumpang. Kami juga mengamankan KTP dan surat hasil swab antigen Covid yg diduga palsu," ungkapnya didampingi Kabidhumas Kombes Pol Edy Sumardi dan Kasubdit Jatanras AKBP Agus Purwo.
Ade menegaskan dari hasil pemeriksaan kedua sopir tersebut dan didapat informasi, jika surat hasil swab antigen covid dibuat oleh tersangka dr RZ, dengan syarat memberikan KTP serta membayar uang sebesar Rp100 ribu.
"Kemudian kami melakukan penangkapan terhadap tersangka DSI di rumahnya, dengan mengamankan barang bukti berupa 1 buah monitor dan 1 buah printer," tegasnya.
Ade menambahkan tersangka DSI mengakui dirinya mengumpulkan KTP dan uang dari sopir tersebut untuk mendapatkan surat hasil swab, yang dibuat oleh dr RZ tanpa melakukan pemeriksaan kesehatan sesuai prosedur kesehatan.
"Tersangka DSI dan dr RZ melakukan kerja sama dalam pembuatan surat hasil swab antigen Covid semenjak PPKM diterapkan. Selanjutnya kami mengamankan dr RZ di Klinik HRY Medika daerah Gerem," tambahnya.
Sementara itu tersangka dr RZ mengakui perbuatannya, sejauh ini dirinya telah membuat 50 swab antigen Covid-19 untuk penumpang di Pelabuhan Penyeberangan Merak. Setiap satu surat dirinya mematok Rp100 ribu.
"Karena banyak warga yang nggak mau dicolok hidungnya. Cuma 50 orang untuk surat swab antigen," katanya singkat. (kontributor banten/rahmat haryono)