Angin Segar Nih Buat Para Pelaku Perjalanan Menggunakan Pesawat, Syarat Ini Dihapus selama Perpanjangan PPKM Level 4

Selasa 27 Jul 2021, 13:40 WIB
Situasi di Bandara Internasional Soekarno hatta. (foto: muhammad iqbal)

Situasi di Bandara Internasional Soekarno hatta. (foto: muhammad iqbal)

“Di Bandara-bandara AP II akan dilakukan validasi atau pemeriksaan dokumen yang dipersyaratkan, dilakukan oleh stakeholder sesuai peran dan fungsinya antara lain Kantor Kesehatan Pelabuhan Kementerian Kesehatan [KKP Kemenkes] dan maskapai. Kami mengimbau agar masyarakat hanya melakukan perjalanan jika mendesak dan telah memenuhi persyaratan,” ujar Muhammad Awaluddin, Kamis (22/7/2021).

Menurutnya sesuai dengan SE Nomor 53 Tahun 2021, maka penumpang pesawat yang melakukan penerbangan antar bandara di Jawa, dari atau ke Jawa, dan dari atau ke bandara di Bali, harus menunjukkan kartu vaksinasi minimal dosis pertama dan surat hasil RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan. (kontributor/ muhammad iqbal)

Berita Terkait
News Update