Penimbun Alkes Dibekuk Saat Nyabu

Senin 26 Jul 2021, 16:24 WIB
Kapolres Metro Tangerang, Kombes Pol Deonijiu De Fatima saat menggelar pres konfrence dengan tersangka pengguna narkoba yang juga penimbun Alkes. (Foto/Iqbal)

Kapolres Metro Tangerang, Kombes Pol Deonijiu De Fatima saat menggelar pres konfrence dengan tersangka pengguna narkoba yang juga penimbun Alkes. (Foto/Iqbal)

"Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) undang undang RI nomor 35 tenang narkotika," jelasnya. 

"Sementara untuk Alkesnya tersangka kami jerat dengan Pasal 196 undang undang RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan. Dan Pasal 62 UU perlindungan konsumen nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen," tuntasnya.

Berita Terkait
News Update