Polisi juga turut mengamankan barang bukti berupa empat butir obat jenis Alparazolam dan satu unit ponsel.
Sementara itu berdasarkan keterangan, A mendapatkan narkotika tersebut dari seseorang berinisial M yang juga turut diamankan pada 28 Juni 2021.
Atas perbuatannya, tersangka A dikenakan pasal 112 ayat 1 Sub Pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan pasal 62 UU RI nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun. (*)