Kasus Narkoba Karutan Depok, Kini Berkas Perkaranya Sudah Sampai Tangan JPU Kejari Jakarta Barat

Senin 26 Jul 2021, 16:44 WIB
Kejaksaan Negeri Jakarta Barat. (foto: googlemap)

Kejaksaan Negeri Jakarta Barat. (foto: googlemap)

Polisi juga turut mengamankan barang bukti berupa empat butir obat jenis Alparazolam dan satu unit ponsel.

Sementara itu berdasarkan keterangan, A mendapatkan narkotika tersebut dari seseorang berinisial M yang juga turut diamankan pada 28 Juni 2021.

Atas perbuatannya, tersangka A dikenakan pasal 112 ayat 1 Sub Pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan pasal 62 UU RI nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun. (*)

Berita Terkait
News Update