BEKASI, POSKOTA.CO.ID - Mendagri Mohammad Tito Karnavian terang-terangan memberikan alasan dan membeberkan permasalahan terkait mengapa Wakil Bupati (Wabub) Bekasi hasil pemilihan DPRD, belum juga dilantik.
Hal itu ia ucapkan Mendagri Tito saat berkunjung dan bertemu dengan Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan di hari pertama kerjanya di kompleks Pemda, Cikarang, Pusat, Kabupaten Bekasi, Jum'at kemarin, (23/07/2021).
Menurut Tito, secara prosedur masih inkontitusional, hasil pemilihan itu masih cacat. Dalam hal ini Kemendagri, memutuskan hasil pemilihan tersebut tidak sah.
"Masalah Wakil Bupati itu memang ada persoalan mengenai prosedur. Saat proses berlangsung, provinsi menyarankan tidak dilantik atau diulang kembali, sehingga kami memutuskan menolak hasil pemilihan tersebut,” tegas Tito saat menjawab pertanyaan Wartawan.
Menurut Tito, hal yang terjadi prosedurnya bukan seperti itu, dimana harus sesuai ketentuan, bahwa calon wakil Bupati yang diusung harus terlebih dahulu mendapat persetujuan dari seluruh partai koalisi pemenang pemilihan kepala daerah saat itu.
Selanjutnya, berdasarkan aturan yang ada, dimana pengusulan nama calon kandidat Wakil Bupati Bekasi kepada DPRD seharusnya diserahkan partai koalisi kepada Bupati Bekasi. Namun, yang terjadi tidak diusulkan melalui Bupati Bekasi.
”Menurut (almarhum) bupati saat itu pengusulan melalui DPRD, jadi bukan melalui beliau,” kata Tito.
Diketahui, pemilihan Wabup Bekasi Sisa Masa Jabatan 2017-2022 digelar DPRD Kabupaten Bekasi melalui Sidang Paripurna pada 18 Maret 2020.
Pemilihan tersebut dihadiri 40 anggota DPRD Kabupaten Bekasi dari total 50 anggota, dan diikuti dua calon wakil bupati, yakni Akhmad Marjuki dan Tuti Nurcholifah Yasin.
Pada pemilihan itu, perolehan 40 suara untuk Akhmad Marjuki dan 0 suara untuk Tuti Nurcholifah Yasin.
Tito kembali menjelaskan, pihaknya bisa saja segera memproses, setelah ada pengajuan kepada Gubernur Jawa Barat (Ridwan Kamil), bahwa saat itu seluruh partai koalisi, dapat menyepakati usulan nama calon yang sama.
”Asal mereka menyetujui tetapi jika masih banyak yang mempermasalahkan dan meminta diulang, kita kaji lagi aturannya,” tandas Tito.
Kemendagri, lanjutnya, adanya pengusulan nama yang sama dari DPRD untuk menjadi wakil Bupati Bekasi, kemungkinanannya kecil untuk dilantik.
Hal itu ia sampaikan, bahwa mengingat masa jabatan yang akan diemban sudah tidak memenuhi persayaratan sesuai ketentuan perundang-undangan. (*)