JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Terkait usulan Gubernur Anies Baswedan untuk mempidanakan pelanggar protokol kesehatan melalui perubahan Perda No.3 Tahun 2020 tentang Penangangan Covid-19 terganjal restu banyak fraksi di DPRD DKI Jakarta.
Beberapa fraksi partai yang ada di 'Kebon Sirih' tersebut, menilai bahwa apa yang dilakukan Anies tersebut akan menyakiti warganya yang telah menderita.
Selain itu, juga dapat menambah keresahan masyarakat.
"Kondisi Jakarta pada khususnya adalah ekstraordinari. Bahwa kondisi khusus ini maka diharapkan kita tidak perlu menambahkan sanksi-sanksi yang sepatutnya menambah keresahan masyarakat pada akhirnya," ucap Sekertaris fraksi Gerindra DPRD DKI, Purwanto, Jumat (23/7/2021).
Gerindra menilai, revisi Perda yang disahkan 20 November 2020 belum diperlukan.
Karena selain belum diterapkan maksimal, Pemprov DKI sebaiknya melakukan evaluasi penerapan di lapangan.
"Oleh karenanya saya berharap bahwa revisi Perda 2 Tahun 2020 ini belum patut untuk dilakukan saat ini," ucap Purwanto.
Penolakan usulan perubahan Perda tersebut, juga dilontarkan anggota Fraksi PDI-P DPRD DKI Jakarta Ima Mahdiah.
Dia mengatakan, penegakan aturan bukan semata-mata soal pidana, tapi juga harus melihat dari sisi hati nurani.
"Karena ini bukan soal pidana, tetapi hati nurani," ungkapnya melalui pesan singkat.
Ima mengatakan, banyak warga yang terpaksa melanggar aturan di masa PPKM Darurat karena terpaksa.
Bekas staf mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama ini menilai Pemprov DKI Jakarta harus mencari jalan keluar lain yang lebih berpihak pada warga Jakarta.
Salah satu pendekatan yang bisa dilakukan adalah pelibatan tokoh masyarakat dan tokoh agama di lingkungan sekitar untuk menjaga protokol kesehatan dan menyerukan untuk segera melakukan vaksin Covid-19.
Sebagaimana diketahui, dalam usulan perubahan Perda Covid-19, Pemprov DKI menginginkan adanya sanksi pidana hukuman 3 bulan penjara atau denda administrasi bagi pelanggar protokol kesehatan berulang.
Sanksi tersebut diusulkan dalam Pasal 28A. (deny)