JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menanggapi sebuah cuitan di Twitter yang berisi sebuah meme dengan gambar dirinya sedang makan di Warung Tegal (Warteg).
Dari gambar yang diunggah oleh akun Twitter @alpokatmentega itu terlihat seorang Anies Baswedan yang sedang makan di Warteg tetapi ditambahkan adanya kehadiran host dari salah satu acara di TV Swasta yakni bernama Soraya Rasyid.
Soraya biasa memandu acara ‘Uang Kaget’ dan memberikan batas waktu kepada pesertanya untuk dapat membeli barang-barang di pusat perbelanjaan.
Jadi gambar yang diunggah oleh @alpokatmentega seolah-olah sedang menggambarkan Anies Baswedan makan di Warteg dengan diberikan batas waktu karena di dalam aturan PPKM Level 3, makan di tempat dibatasi hanya 20 menit.
"Pak Anies, waktu bapak untuk menghabiskan makanan sisa 9 menit 8 detik!" tulis keterangan yang ada dipostingan akun @alpokatmentega.
Akan tetapi tak disangka-sangka orang nomor satu di DKI Jakarta ini malah membalas cuitan itu. Ia justru menyanggupi tantangan yang diberikan oleh akun Twitter tersebut.
“Bisa! Insya Allah…,” begitu bunyi balasan Anies Baswedan.
27, 2021Bisa! Insya Allah... https://t.co/STDr1XhVzw
— Anies Baswedan | Sudah #VaksinDulu (@aniesbaswedan)
Sebagaimana diketahui, pemerintah pusat telah memutuskan untuk memperpanjang masa berlaku PPKM Level 4 Jawa-Bali hingga Senin (2/8/2021).
Namun perlu diketahui bahwa dari hasil perpanjangan ini terdapat sejumlah aturan yang berbeda dari yang penerapan yang sebelumnya dan juga adanya kelonggaran aturan saat ini.
Perbedaan aturan yang terlihat sangat mencolok adalah aturan makan di warung makan (warteg) dan juga makan di sebuah restoran.
Peraturan tersebut sudah tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) pada Nomor 24 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 dan Level 3 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.
Berikut aturan makan di warung makan, warteg, pedagang kaki lima, lapak jalanan dan sejenisnya selama PPKM Level 3.
- Dibuka dari pagi sampai batas maksimal pukul 20.00 WIB
- Menerapkan protokol kesehatan (prokes) yang ketat
- Maksimal pengunjung makan 25 persen dari kapasitas
- Diberikan waktu makan maksimal 20 menit. (cr03)