JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Barat menyatakan dugaan tersangka baru dalam kasus korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Biaya Operasional Pendidikan (BOP) tahun ajaran 2018 di SMKN 53 yang berasal dari pihak swasta.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kajari Jakbar Reopan Saragih mengatakan, keterlibatan pihak swasta dalam dugaan kasus korupsi dana BOS dan BOP yaitu dalam pembuatan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) fiktif yang dilakukan tersangka W yang merupakan mantan kepala sekolah SMKN 53 Jakbar.
"Untuk pihak swasta masih kita dalamin cuma ada joki-joko, jadi swastanya ini hanya menyiapkan SPJ fiktif. Jadi ada keuntungan nanti dia mendapatkan fee," ujarnya dikonfirmasi Jumat (23/7/2021).
Reopan menjelaskan, tersangka W dalam praktiknya membelikan barang-barang dari hasil korupsi yang dilakukan. Uang tersebut kemudian dicairkan W melalui SPJ yang dibuat melalui pihak swasta tersebut.
Misalnya tersangka pesen barang, barangnya itu ngga pernah ada, uangnya cair, nanti swasta ini menyiapkan laporannya aja.
Pihak swasta tersebut akan mendapat fee dari uang itu, uang itu nantinya diserahin ke pihak sekolah.
Pihaknya tetap masih menunggu hasil pemeriksaan dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) untuk selanjutnya diambil langkah tindakan.
Jadi ada perannya disitu (pihak swasta), tapi kita harus nunggu dulu hasilnya BPK kelar baru kita bisa ambil sikap.
"Kendala BPK dalam melakukam audit lantaram ada petugas auditor yang terpapar Covid-19, sehingga audit dilakukan pemunduran," tambah Reopan.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat mengatakan, tak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru dalam dugaan kasus penyalahgunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Biaya Operasional Pendidikan (BOP) tahun ajaran 2018 di SMKN 53 sebanyak 7,8 Milyar.
Kepala Kajari Jakarta Barat, Dwi Agus Afrianto mengatakan, kemungkinan tersangka baru tersebut berasal dari pihak swasta.
"Hasil gelar perkara kemarin bersama auditor BPK ada kemungkinan ada tersangka baru dari pihak swasta," ujarnya di Gedung Kejari Jakarta Barat, Kamis (22/7/2021).
Dwi menjelaskan, saat ini pihaknya tengah menunggu hasil audit terakhir dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Saat ini masih dalam proses audit dari pihak BPK dan kami masih menunggu proges dari auditor," jelasnya.
Dwi memastikan, pihaknya akan semaksimal mungkin dalam mengungkap kasus korupsi ini. Sebab pihaknya memerlukan waktu untuk proses penyidikan.
Dalam kasus ini, mantan Kepala Sekolah SMKN 53 Jakarta Barat inisial W dan mantan staf Sudin Pendidikan 1 Jakarta Barat inisial MF ditetapkan sebagai tersangka.
Namun hingga kini, keduanya belum dilakukan penahanan.