DEPOK, POSKOTA.CO.ID - Setelah pemerintah memberlakukan PPKM Level 4, anggota Polsek Cinere melakukan penyekatan pembatasan mobilitas di Jalan Raya Cinere (depan Pure Amarta Jati), Kelurahan Pangkalan Jati Kecamatan Cinere Kota Depok, Kamis (22/7/2021) pagi.
Kapolsek Cinere Kompol Tata Irawan mengatakan, penyekatan dilakukan kendaraan yang akan menuju arah Jakarta.
"Setelah melakukan penerapan PPKM Darurat kini pemerintah memperpanjang lima hari kedepan sampai 25 Juli dengan PPKM Level 4," ujarnya kepada Poskota usai melakukan penyekatan di lokasi.
Mantan Kapolsek Babelan ini mengungkapkan penyekatan dilakukan mulai dari pukul 06.30 WIB sd 08.30 WIB.
Sasaran pengguna motor dan mobil melintas untuk beraktifitas yang menuju arah Jakarta harus menunjukan persyaratan seperti:
• Surat tanda Registrasi pekerja
• Surat Keterangan dari pemerintah daerah setempat.
• Surat dari Pimp Instansi Min Pejabat Esselon 2.
• Surat ket perusahaan/Kantor yang termasuk dalam kategori esensial dan kritikal.
"Dalam penyekatan ini kita turunkan sebanyak 14 orang melakukan pemeriksaan bagi kendaraan, khususnya pegawai atau pekerja kategori non esensial dan kritikal agar tetap taat pada Prokes dan untuk tetap berada di Rumah," tutupnya. (Angga)