BEKASI, POSKOTA.CO.ID - Dr H Dani Ramdan, MT, telah resmi dilantik sebagai Pejabat (Pj) Bupati Bekasi, oleh Gubernur awa Barat, Ridwan Kamil , di Gedung Negara Pakuan, Bandung, Jawa Barat. (22/7/2021)
Adapun pengangkatan itu tertuang dalam surat Keputusan Mendagri Nomor 131.32-1374 Tahun 2021 tentang Pengangkatan Penjabat Bupati Bekasi, yang ditetapkan di Jakarta, 21 Juli 2021.
Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil yang melantik secara virtual berpesan, agar Pj. Bupati Bekasi yang baru saja dilantik dapat segera melaksanakan tugasnya.
RK begitu sapaan akrabnya, meminta Pj. Bupati Bekasi menjalin komunikasi yang baik dengan seluruh lapisan masyarakat.
"Yang tak kalah pentingnya adalah Penjabat Bupati Bekasi segera melaksanakan tugasnya turun ke bawah mengkoordinasikan sebagai Ketua Satgas Penanganan Covid-19," katanya.
"Mudahan-mudahan dengan kehadiran pa Dani Ramdan yang juga Kepala BPBD, Maka penangan Covid-19 di Jawa Barat khususnya di Kabupaten Bekasi terkendali dan lebih baik dengan kordinasi yang baik,” terang RK melalui siaran Virtual zoom meeting
Diangkatnya Dani Ramdan sebagi Pj Bupati Bekasi, turut disambut dengan baik oleh Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, BN Kholik Qodratullah.
Kholik sapaan akrabnya merasa bersyukur atas dilantiknya Dani Ramdan sebagai Pj Bupati Bekasi, hal itu dikarenakan Pemerintah Kabupaten Bekasi mengalami kekosongan pemimpin yang menentukan sebuah kewenangan pengambilan keputusan.
"Kami menerima dengan suatu harapan bahwa pemerintahan Kabupaten Bekasi itu terselenggara dengan Baik, Karena di tengah pandemi ini, sangat banyak yang harus dirapihkan, khususnya sepeninggal Bapak Eka Supriatmaja yang wafat akibat Covid 19, 11 Juli, lalu Sekda juga masih PLT," katanya.
"Intinya kami sangat menyambut Pak Dani Ramdan untuk bisa bekerja sama membenahi Kabupaten Bekasi." pungkas, BN Kholik saat dihubungi PosKota melalui sambungan telpon.
Perlu diketahui, Dani Ramdan didapuk menjadi Penjabat Bupati Bekasi menggantikan Bupati Bekasi sebelumnya, Alm. Bapak Eka Supria Atmaja yang wafat pada 11 Juli, yang lalu. (*)