Meski Sudah Rampung, Hasil Audit Dana Hibah Ponpes Masih Dirahasiakan Kejati Banten

Rabu 21 Jul 2021, 18:36 WIB
Kasi Penerangan dan Hukum Kejati Banten Ivan Hebron Siahaan. (ist)

Kasi Penerangan dan Hukum Kejati Banten Ivan Hebron Siahaan. (ist)

Untuk diketahui Kejati telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus ini, kelimanya yaitu, mantan Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat Setda Provinsi Banten Irvan Santoso, Ketua tim evaluasi penyaluran hibah Ponpes Toton Suriawinata, AS pengurus salah satu Ponpes penerima bantuan hibah, AG honorer di Kesra Provinsi Banten dan ES dari pihak swasta.

Dari pemeriksaan terhadap beberapa Ponpes penerima bantuan. Ada dua modus yang dilakukan dalam tindak pidana korupsi ini.

Pertama yaitu pesantren fiktif seolah penerima bantuan padahal penadah. Kedua penyaluran (bantuan) lewat rekening tapi begitu sudah sampai cair masuk ke rekening pondok tapi diminta kembali, untuk di potong.

Pemotongan bantuan setiap Ponpes berbeda-beda, yaitu dari Rp15 juta hingga Rp20 juta, penerima bantuan tidak secara utuh menerima bantuan Rp40 juta untuk setiap pesantren. Bahkan yang awal mencanangkan pembangunan pesantren dibatalkan karena bantuannya disunat. (*)
 

Berita Terkait

News Update