ADVERTISEMENT

Ketua DPD Soroti Satpol PP Gowa yang Videonya Viral: Ingat Aparat Jangan Boleh Ada Kekerasan Perihal Penerapan PPKM darurat

Minggu, 18 Juli 2021 14:59 WIB

Share
Ketua DPD AA LaNyalla Mahmud Mattalitti  dalam Sidang Paripurna Luar Biasa ke-3 DPD RI Masa Sidang V Tahun Sidang 2020-2021. (ist)
Ketua DPD AA LaNyalla Mahmud Mattalitti  dalam Sidang Paripurna Luar Biasa ke-3 DPD RI Masa Sidang V Tahun Sidang 2020-2021. (ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Ketua DPD, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti menyoroti perihal tindak kekerasan Satpol PP Gowa, yang videonya viral beberapa waktu lalu.

"Apresiasi harus kita berikan kepada Polri, khususnya Polres Gowa, yang segera menangani kekerasan yang dilakukan anggota Satpol PP kepada masyarakat saat penerapan PPKM. Petugas memang harus tegas dalam melaksanakan tugas, tapi kekerasan jelas tidak dibenarkan," tuturnya, Minggu (18/7/2021).

Ia  menambahkan, petugas justru harus lebih sensitif terhadap kondisi masyarakat. 

"Keputusan pemerintah dengan menerapkan PPKM, jelas membuat masyarakat terdampak. Khususnya secara ekonomi. Kondisi ini harus dipahami petugas. Karena masyarakat pun harus memastikan perekonomiannya terus berputar," ujarnya.

Untuk itu, LaNyalla meminta petugas melakukan pendekatan yang lebih humanis.

Sebab katanya, Presiden juga sudah mengimbau kepada petugas di lapangan agar jangan keras dan kasar saat menegur masyarakat, tetapi tetap harus tegas dan santun. 

"Ini yang disebut lebih humanis, biar masyarakat pun paham jika keputusan yang diambil pemerintah ini untuk kebaikan bersama, agar kondisi segera normal," katanya.

Sebelumnya, seorang anggota Satpol PP di Gowa diduga lakukan penganiayaan terhadap pasangan suami-istri pemilik kafe.

Sang istri yang dikabarkan sedang hamil delapan bulan, bahkan harus dirawat di rumah sakit di Kota Makassar.

Polres Gowa menindaklanjuti kasus ini dengan menetapkan anggota Satpol PP yang menganiaya sebagai tersangka tindak kekerasan.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT