DPPKP Kota Cirebon Beri Tanda Hewan Kurban Layak Konsumsi

Minggu 18 Jul 2021, 13:25 WIB
Petugas DPPKP Kota Cirebon ketika memeriksa hewan kurban. (ist)

Petugas DPPKP Kota Cirebon ketika memeriksa hewan kurban. (ist)

Sementara itu, Kepala Seksi Peternakan dan Kesehatan Hewan DPPKP Kota Cirebon, Yudi Lukman Hakim, S.T.P. mengatakan, sesuai dengan Surat Edaran Wali Kota Cirebon No 443/63-Kesra tentang peniadaan sementara malam takbiran, Salat Iduladha, dan petunjuk teknis pelaksanaan kurban 1442 H/2021 M pada masa pemberlakuan PPKM Darurat di Kota Cirebon, maka pemotongan hewan kurban dilaksanakan H+1 Iduladha atau dimulai tanggal 21-23 Juli 2021.

"Sesuai SE Wali Kota tersebut kan pemotongan dilaksanakan pada 21-23 Juli, namun kami tetap akan melakukan pemantauan pada hari H Iduladha untuk mengantisipasi adanya warga yang melakukan pemotongan pada hari H tersebut," ujarnya.

Jika ada warga yang tetap melakukan pemotongan pada hari H, menurut Yudi, pihaknya akan melakukan pengecekan kesehatan hewan kurban tersebut.

“Namun kami berharap seluruh warga bisa mematuhi SE Wali Kota tersebut,” ujarnya.

Sedangkan terkait pelaksanaan salat Iduladha, Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Cirebon Dr. H. Moh Ahsan, M.Ag. mengajak masyarakat Kota Cirebon untuk mengikuti imbauan pemerintah, yaitu melaksanakan salat di rumah bersama keluarga.

"Selain salat Iduladha di rumah saja bersama keluarga inti, pada malam takbiran pun demikian, di rumah saja, bersama-sama keluarga melaksanakan takbiran,” tuturnya.

Menurutnya, salat Iduladha di rumah sesuai dengan SE Menteri Agama Nomor 17 Tahun 2021 tentang peniadaan sementara peribadatan di tempat ibadah, malam takbiran, Shalat Idul Adha, dan petunjuk teknis pelaksanaan Qurban 1442 H/2021 M di Wilayah PPKM Darurat. (Ejub)

Berita Terkait

News Update