Petugas DPPKP Kota Cirebon ketika memeriksa hewan kurban. (ist)

Regional

DPPKP Kota Cirebon Beri Tanda Hewan Kurban Layak Konsumsi

Minggu 18 Jul 2021, 13:25 WIB

CIREBON, POSKOTA.CO.ID - Perayaan Iduladha 1442 H akan segera tiba, para pedagang hewan kurban di Kota Cirebon, Jawa Barat, mengatakan jika sapinya tersebut layak untuk dikonsumsi. 

Demikian hasil pemeriksaan Dinas Pangan Pertanian Kelautan dan Perikanan (DPPKP) Kota Cirebon yang dilakukan secara serentak di lima kecamatan.

"Hari ini tetakhir pemeriksaan. Kita sudah memulai pemeriksaan sejak Senin lalu. Seluruh kecamatan sudah didatangi. Ada lebih seribu ekor kambing dan domba serta 250 ekor sapi," ujar Kepala DPPKP Kota Cirebon, Ir. Yati Rohayati, Sabtu (17/07/2021).

Tim DPPKP sendiri mengakhiri pemeriksaan di tempat penjualan hewan kurban di wilayah Kalijaga, Kecamatan Harjamukti.

"Karena di sini tempat penjualan hewan kurban terbanyak, jadi yang diterjunkan juga full team. Alhamdulillah kita tidak menemui hewan kurban yang sakit parah,” ujarnya.

Menurut Yati, ada beberapa hewan kurban yang memiliki penyakit namun bisa diobati dan bisa sembuh cepat.

"Begitu ditemukan hewan kurban yang sakit mata dan penyakit kulit, langsung kita obati dan bisa sembuh cepat. Jumlah hewan kurban tersebut sedikit jika dibandingkan dengan yang sehat. Untuk hewan kurban yang layak itu ada syaratnya yaitu cukup umur dan secara fisik tidak cacat," kata Yati.

Ia pun tidak menampik masih ada hewan kurban belum cukup umur yang diperjualbelikan.

Hal ini terutama ditemukan pada kambing dan domba.

Untuk itu, ia memberikan imbauan agar hewan kurban yang belum cukup umur tersebut jangan dijual.

Kepada warga yang akan membeli hewan kurban, ia memberikan saran agar membeli hewan kurban yang telah diberikan label sehat.

Sementara itu, Kepala Seksi Peternakan dan Kesehatan Hewan DPPKP Kota Cirebon, Yudi Lukman Hakim, S.T.P. mengatakan, sesuai dengan Surat Edaran Wali Kota Cirebon No 443/63-Kesra tentang peniadaan sementara malam takbiran, Salat Iduladha, dan petunjuk teknis pelaksanaan kurban 1442 H/2021 M pada masa pemberlakuan PPKM Darurat di Kota Cirebon, maka pemotongan hewan kurban dilaksanakan H+1 Iduladha atau dimulai tanggal 21-23 Juli 2021.

"Sesuai SE Wali Kota tersebut kan pemotongan dilaksanakan pada 21-23 Juli, namun kami tetap akan melakukan pemantauan pada hari H Iduladha untuk mengantisipasi adanya warga yang melakukan pemotongan pada hari H tersebut," ujarnya.

Jika ada warga yang tetap melakukan pemotongan pada hari H, menurut Yudi, pihaknya akan melakukan pengecekan kesehatan hewan kurban tersebut.

“Namun kami berharap seluruh warga bisa mematuhi SE Wali Kota tersebut,” ujarnya.

Sedangkan terkait pelaksanaan salat Iduladha, Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Cirebon Dr. H. Moh Ahsan, M.Ag. mengajak masyarakat Kota Cirebon untuk mengikuti imbauan pemerintah, yaitu melaksanakan salat di rumah bersama keluarga.

"Selain salat Iduladha di rumah saja bersama keluarga inti, pada malam takbiran pun demikian, di rumah saja, bersama-sama keluarga melaksanakan takbiran,” tuturnya.

Menurutnya, salat Iduladha di rumah sesuai dengan SE Menteri Agama Nomor 17 Tahun 2021 tentang peniadaan sementara peribadatan di tempat ibadah, malam takbiran, Shalat Idul Adha, dan petunjuk teknis pelaksanaan Qurban 1442 H/2021 M di Wilayah PPKM Darurat. (Ejub)

Tags:
Iduladha 1442 HHewan KurbanKepala DPPKP Kota CirebonIr. Yati Rohayati

Administrator

Reporter

Administrator

Editor